Pelaksanaan Formula E di Monas Tanpa Studi Kelayakan

Kamis, 05 Maret 2020 – 22:52 WIB
Revitalisasi kawasan Monas untuk Formula E. Foto: Azil/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pelaksanaan Formula E di Kawasan Monas tanpa didahului dengan menjalankan studi kelayakan dan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), adalah melanggar hukum. 

Hal itu berdasarkan hasil tim Asistensi Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, Jakarta.

BACA JUGA: Anies Larang Keramaian, Persiapan Formula E Jalan Terus

Pasalnya, UU Nomor 11/2010 tentang Cagar Budaya telah mengamanatkan kewajiban menjalankan Amdal dan studi kelayakan tersebut.

“Kawasan Monas sudah ditetapkan menjadi cagar budaya. Sehingga, tak boleh dilakukan apa pun, termasuk pembangunan kontruksi dalam persiapan Formula E, sebelum dilakukan studi kelayakan,” ucap Yayat Supriatna, anggota Tim Tim Asistensi Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Jakarta, Kamis (5/3).

BACA JUGA: Aspal Formula E Rusak Batu Alam Monas, Jakpro Klaim Punya Solusi

Selain itu, kemarin, Tim Asistensi Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Tim telah memanggil pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

Pemanggilan berkaitan dengan penyelenggaran balap mobil Formula E di kawasan Monas, serta proyek revitalisasi di kawasan yang sama. Jakpro turut dipanggil karena menjadi penyelenggara balapan mobil listrik tersebut.

BACA JUGA: Adi Minta Anies Baswedan Fokus Atasi Banjir, Bukan Sibuk Urus Formula E

Dari pihak Pemprov DKI Jakarta hadir Kepala Dinas Kebuyaan Iwan Henry Wardhana dan jajarannya. Adapun dari PT Jakarta Propertindo diwakili Direktur Operasional Taufik, dan tim pelaksana kegiatan Formula E.

“Dalam pertemuan tersebut kami sudah tegaskan tentang kewajiban menjalankan studi kelayakan dan Amdal tersebut,” jelas Yayat.

Kewajiban tersebut, ujar Yayat,  diamanatkan dalam Pasal 53 dan 86 UU Nomor 11/2010 tentang Cagar Budaya. Pasal 53 ayat 1 bunyinya adalah Pelestarian Cagar Budaya dilakukan berdasarkan hasil studi kelayakan yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis, teknis, dan administratif. 

Adapun Pasal 86 UU tersebut menyatakan, pemanfaatan yang dapat menyebabkan terjadinya kerusakan wajib didahului dengan kajian, penelitian, dan/atau analisis mengenai dampak lingkungan.

Bambang Hero Saharjo, juga anggota Tim Asistensi menambahkan, pihak Komisi Pengarah hingga saat ini belum menerima satu pun studi kelayakan berkaitan dengan penyelenggaran Formula E maupun revitalisasi kawasan Monas.

“Tetapi, kegiatan persiapan penyelenggaraan balapan tersebut, seperti kami lihat, sudah dilakukan,” ujarnya.

Karena itu, Tim Asistensi Komisi Pengarah menegaskan bahwa persiapan penyelenggaraan Formula E seperti pengaspalan, maupun revitalisasi Kawasan Monas, misalnya penebangan pohon, tak boleh dilakukan karena belum ada studi kelayakan dan Amdal yang dilakukan.

Nantinya, studi kelayakan yang sudah diajukan akan dinilai oleh Tim Cagar Budaya Nasional.

“Tim Cagar Budaya Nasional inilah yang akan memutuskan, apakah penyelenggaraan balapan Formula E dan Revitalisasi Kawasan Monas bisa diberikan izin atau tidak,” tandas Yayat.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler