Pelaku Bakso Babi Bisa Didenda Rp 2 M

Selasa, 18 Desember 2012 – 08:11 WIB
JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan tengah memeriksa bakso yang diduga mengandung babi dari tujuh pabrik penggilingan daging di Jabodetabek. Jika terbukti baksonya mengandung babi, pelaku dapat diancam denda sekitar Rp 2 miliar.

”Sampai kini, bakso yang diduga mengandung babi tersebut masih diuji di laboratorium dan hasilnya akan keluar pekan ini,” ujar Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag Nus Nuzulia Ishak kepada wartawan usai acara 'Kolaborasi Kemendag dan Organisasi Masyarakat dalam Edukasi Konsumen untuk Mensosialisasikan Gerakan Konsumen Cerdas,’ di Jakarta, Senin (17/12).

Dia mengatakan, pekan lalu pihaknya melakukan pengambilan sampel bakso yang mengandung daging babi di pabrik penggilingan bakso di tujuh titik di Jabodetabek. "Kalau positif hasilnya, maka pelaku terkena sanksi sesuai pasal 62 UU Perlindungan Konsumen dengan denda sebesar Rp 2 miliar dan maksimum lima tahun penjara," tegas Nus.

Pengujian sampel, lanjutnya, dilakukan dalam rentang waktu enam sampai 14 hari. "Dalam pengujian bisa diketahui DNA-nya terbuat dari babi atau bukan. Kita uji ke BPOM dan laboratorium genetika di IPB. Kami pun masih berencana kembali melakukan uji bakso daging babi di beberapa daerah, selain Jabodetabek. Minggu depan kita akan melakukan sampling lagi di tujuh sampai 10 titik," cetusnya.

Di bagian lain Nus mengatakan, konsumen berhak memboikot produk-produk yang tak berstandar di pasaran. Konsumsun punya hak-hak yang dilindungi dalam UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

”Kita harus teliti dan lihat manual kartu garansi, konsumen punya kekuatan untuk memboikot produk-produk itu. Saya kira ini juga akan mempercepat produk-produk yang beredar di pasar untuk memenuhi ketentuan karena ada konsumen yang cerdas. Karena itu, kami tengah melakukan kerja sama dengan berbagai ormas misal persatuan gereja Indonesia,” paparnya.

Konsumen, lanjut dia, memiliki hak dan kewajiban dalam UU Perlindungan Konsumen. Hal itu perlu disosialisasikan untuk dapat mengetahui produk yang aman dan halal. Berdasarkan penelitian BPKN, hanya 11 persen dari seluruh konsumen Indonesia yang mengerti hak dan kewajiban dalam UU tersebut.

"Sekitar 80 persen penduduk kita muslim. Dari seluruh konsumen yang ada, hanya 11 persen yang mengerti hak dan kewajiban sebagai konsumen," pungkasnya. (ers)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DKI Anggarkan Rp 1,2 Triliun untuk KJS

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler