jpnn.com, SEMARANG - Aksi begal payudara terjadi kembali di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Korban masih pelajar sekolah menengah pertama atau SMP yang berusia belasan tahun.
Tindakan cabul itu dilakukan oleh Muhammad Alfarel Lazuardi (22), seorang pencuci sepeda motor, warga Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jateng.
Pelaku melakukan tindakan kekerasan seksual itu sebanyak dua kali, pertama Jumat, 13 September 2024 pukul 11.30 WIB, kedua pada Senin 30 September 2024 pukul 15.00 WIB.
Ulah itu dilakukan di Perumahan Jatisari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, dan Jalan Sembodro Kelurahan Wonolopo, Kecamatan Mijen, Kota Semarang.
"Korban mengalami trauma dan rasa takut," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar dalam keterangan pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (7/10).
Mengendarai sepeda motor Honda Supra Fit biru silver, pelaku menyasar korban berseragam putih biru dengan modus menanyakan sebuah alamat pada siang dan sore hari jam pulang sekolah.
"Saya memang sedang berpikiran (fantasi seks, red) saat melihat korban. Saya pura-pura menanyakan alamat, lalu saya remas payudara korban," kata pelaku yang dihadirkan dalam keterangan pers.
Setelah membegal payudara korban, pelaku melarikan diri dengan menancapkan gasnya. Korban pertama tak melawan, sedangkan korban kedua mengejar pelaku hingga jatuh.
Peristiwa ini terekam kamera pengawas atau CCTV. Video pelecehan seksual itu viral setelah dibagikan di media sosial (medsos).
"Saya suka menonton film porno di rumah, tetapi jarang. Saya penginnya anak-anak seperti korban lalu martubasi," ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Juncto Pasal 76 E Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.(mcr5/jpnn)
BACA JUGA: Dikejar Warga Bandung, Begal Sembunyi di Gorong-Gorong
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Tahu Puput Novel Idap Kanker Payudara, Chintami Atmanegara: Dia Benar-benar Tertutup
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Wisnu Indra Kusuma