jpnn.com - jpnn.com - Mabes Polri mengungkapkan bahwa pelaku bom panci di Bandung merupakan residivis kasus tindak pidana terorisme pada 2012.
"Inisialnya Y, umur 30 tahunan. Yang bersangkutan tinggal di wilayah Purwakarta, pernah terlibat kasus terorisme terkait ikut pelatihan militer di Aceh," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di kantornya, Senin (27/2).
BACA JUGA: Dubes Arab Saudi Apresiasi Penanganan Teror Bandung
Martinus menjelaskan, Y ditangkap dan menjalani sidang pada 2012. Kemudian, majelis hakim memvonis Y selama tiga tahun.
"Dijatuhi hukuman tiga tahun sejak 2012 sampai 2015," imbuhnya.
BACA JUGA: Agus: Pengamanan Raja Salman Harus Betul-betul Ketat
Lebih jauh kata Martinus, dengan tewasnya Y, maka polisi menutup kasusnya. Namun, meski begitu, Detasemen Khusus 88 Antiteror tetap melakukan penyelidikan untuk mengungkap motifnya.
"Kami sudah tahu dia dari kelompok mana, aliran mana, jaringannya apa, yang pasti yang bersangkutan saat melakukan serangan mandiri," tandas Martinus. (Mg4/jpnn)
BACA JUGA: Harapkan Polisi Cekatan Ungkap Motif Bom Panci Bandung
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tidak Ada Korban dalam Serangan Teror Bandung
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga