Pelaku Cabul Awalnya Divonis Ringan, JPU Kasasi Jadi 11 Tahun, Beratttt!

Senin, 18 Juli 2016 – 01:30 WIB
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - BANDARLAMPUNG – Putusan Mahkamah Agung (MA) sungguh mengejutkan seorang terdakwa kasus pencabulan anak berinisial KY alias YY (14). 

Pasalnya, MA memperberat hukuman KY menjadi 11 tahun penjara. Padahal sebelumnya ditingkat Pengadilan Tinggi hukumannya telah dikurangi dari putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang. 

BACA JUGA: Ini Tempat Olah Raga atau Bermesraan sih?

Dari empat tahun menjadi tiga tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa tujuh tahun penjara.

“Kita sedang menunggu masih menunggu salinan putusan kasasi Mahkamah Agung tersebut,” tutur Kepala Seksi Intelijen Kejari Bandarlampung Andrie W. Setiawan seperti dikutip dari Radar Lampung (Jawa Pos Group).

BACA JUGA: Awalnya..Wali Kota Dianggap Konyol, Kini Diapresiasi

Setiawan mengatakan, MA mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Kejari atas perkara tersebut. 

’’Vonis kasasinya menjadi 11 tahun penjara. Ini ditambah MA setelah kami mengajukan kasasi. Berarti MA menilai apa yang kami tuntutkan sudah tepat. Sehingga kasasi kami dikabulkan,” katanya.

BACA JUGA: Mayat Tak Dikenal Ditemukan di Selokan

KY sendiri terjerat perkara ini lantaran menyetubuhi LS, seorang siswi sekolah berkebutuhan khusus (tuna wicara) pada 31 Agustus 2015 lalu. KY menjemput korban di sekolah bersama IS (penuntutan terpisah) lalu mengajaknya berkeliling di sebuah perumahan di Sukabumi, Bandarlampung.

Setelah berkeliling, KY memaksa korban turun begitu sampai di sebuah lahan yang dipenuhi rumput dan jarang dilalui orang. Korban pun diajak berhubungan intim di tempat tersebut sebanyak satu kali. KY juga sempat mengancam agar korban tidak memberitahukan kejadian itu kepada orang lain.

Atas perbuatannya itu, Kejari menuntut KY dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider delapan bulan latihan kerja. KY dinyatakan bersalah melanggar Pasal 81 ayat 1 tentang perlindungan anak.

Namun, vonis yang diberikan oleh PN Tanjungkarang jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan. Majelis Hakim PN Tanjungkarang hanya memberikan vonis selama empat tahun penjara.

Kemudian, terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang. Majelis Hakim PT, lalu mengurangi hukumannya satu tahun menjadi tiga tahun penjara.

Andrie menambahkan, pihaknya mengapresiasi dikabulkannya kasasi mereka dalam perkara tersebut. Menurutnya, dengan dikabulkannya kasasi itu oleh MA, berarti jaksa sudah benar dalam menyusun tuntutan.

Penasehat hukum terdakwa, Ridho Ferizha mengatakan, belum bisa berbicara banyak terkait dikabulkannya kasasi tersebut. Karena, pihaknya harus melihat terlebih dahulu salinan putusan kasasi itu. 

“Kami belum dapat salinan putusannya. Jadi, kami belum bisa memberikan komentar. Karena harus dilihat dahulu seperti apa vonis kasasi itu baru bisa menentukan langkah selanjutnya,” ungkapnya. (nca/c1/gus/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Astaga! Anunya Pak Guru Nyaris Putus Ditabrak Bidan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler