jpnn.com - TULUNGAGUNG—Polisi membekuk kuli bangunan, Arif Wahyudi,(23), warga Desa Blimbing, Kecamatan Rejotangan ,Tulungagung. Ia adalah pelaku pencabulan pada gadis di bawah umur, berinisial T.
Pelaku mengenal T saat bekerja sebagai kuli bangunan, di rumah tetangga korban. Wajah ayu korban membuat pelaku tergerak untuk mendekatinya. Namun, hanya sekadar niat. Arif tidak berani mengungkapkan perasaanya pada T.
Arif akhirnya nekat masuk ke kamar korban Sabtu dini hari. Dia masuk melalui jendela kamar T yang tak terkunci. Arif kemudian melepaskan semua pakaiannya, dan masuk ke dalam selimut korban. Pelaku kemudian memeluk tubuh korban. Merasa ada yang janggal T terbangun dan berteriak minta tolong.
Teriakan sang pujaan hati membuat Arif panik dan kabur. Karena ketakutan, Arif pun lupa memakai pakaiannya. Setelah menunggu beberapa saat, dia kemudian kembali ke rumah T dan bermaksud pakaian yang tertinggal. Namun, dia gagal. Jendela telah terkunci rapat. Arif akhirnya bersembunyi di rumah yang sedang kerjakannya.
BACA JUGA: Anggota DPRD Bonyok Dikeroyok Geng Motor
Korban melaporkan tindakan Arif pada pihak yang berwajib. Polisi pun dengan mudah menangkap Arif yang masih berada di sekitar lokasi kejadian.
“Pelaku diancam dengan UU Perlindungan anak pasal 82 sub pasal 75 . Ancaman pidana kurungan minimal 5 tahun,” ujar Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Andria Diana Putra. (pojokpitu/flo/jpnn)
BACA JUGA: Gara-Gara ini, Bang Ipul Kepikiran Malam Pertama di Rutan
BACA JUGA: Fyyuhh..Nyaris Ditipu Petugas Pajak Palsu
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bang Ipul: Seru Kayaknya Nikah di Rutan
Redaktur : Tim Redaksi