jpnn.com, MEDAN - Polisi menembak mati RA, 27, residivis pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) saat ditangkap di Stadion Mini Pancing Jalan Rumah Sakit Haji Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, Sabtu.
"Pelaku melakukan perlawanan dengan menyerang petugas menggunakan pisau saat akan ditangkap," ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Edizzon Isir, dalam keterangannya di Medan, Sabtu.
BACA JUGA: Satu Perampok Minimarket di Depok Langsung Ditembak Mati, Dooor!
Kemudian, menurut dia, tersangka dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan untuk diberikan perawatan medis.
"Namun, setelah sampai di RS Bhayangkara Medan, dan dilakukan pengecekan oleh tenaga medis, ternyata tersangka telah meningal dunia," ujar Kapolrestabes Medan didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicolas Sidabutar.
BACA JUGA: Bongkar Rongsokan di Gudang, Pengepul Ini Menemukan Barang Mengejutkan
Edizzon menyebutkan, penangkapan terhadap residivis itu dilakukan Jumat (1/5) di Stadion Mini Pancing Jalan Rumah Sakit Haji Medan Estate.
"Tersangka RA sudah empat kali masuk penjara. Tersangka tersebut baru saja selesai menjalani hukuman pidana pada bulan Maret 2020," ungkapnya.
BACA JUGA: Tiba-tiba Ada yang Teriak Minta Tolong Lewat Pengeras Suara Masjid, Oh Ternyata
Ia mengatakan, peristiwa pencurian dilakukan tersangka di rumah seorang dokter gigi Jalan HM Jhoni Medan, Rabu (22/4) malam mengambil sepeda motor Yamaha R15 milik korban Muhammad Syahban Fadhil, 20, saat memasang instalasi listrik di rumah tersebut.
Sedangkan tersangka lainnya, WP, 20, penduduk Jalan Titi Sewa Desa Bandar Khalippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang diamankan petugas di rumahnya, Rabu (29/4) sekira pukul 23.00 WIB.
Tersangka ditangkap karena menjual sepeda motor Yamaha R15 hasil curian TKP Jalan HM Jhoni Medan.
Barang bukti yang diamankan dari curanmor tersebut, berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha R15, satu buah helm cross merk KYT, satu buah kunci T, dan satu buah pisau.
BACA JUGA: Bu Desi Disekap 3 Bandit, Mulutnya Disumpal Kain, Lantas Barang Berharga Miliknya Digasak
"Tersangka WP melanggar Pasal 363 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," katanya.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi