jpnn.com, EMPAT LAWANG - Dua pelaku penjambretan bernama Kevindo, 19 dan Juandika Saputra, 18, di Empat Lawang, Sumsel, ditangkap massa yang mengepungnya, Rabu (4/8/2021).
Beruntung ketika itu patroli Polsek Pendopo melintas sehingga kedua pelaku jambret tersebut selamat dari amukan massa.
BACA JUGA: Ambulans Tabrakan dengan Truk, Sopir Meninggal di RSAM
Kedua tersangka berikut barang bukti, langsung digelandang ke Mapolsek Pendopo.
Kasatreskrim Polres Empat Lawang AKP Wanda Dhira Bernard SIK mengatakan, kejadian tersebut bermula ketika korban bernama Tarisa Nola, 17, mengendarai motor menuju rumahnya, Rabu (4/8/2021) sekitar pukul 08.30 WIB.
BACA JUGA: Bus Putra Raflesia Terguling ke Sawah, Lihat, Begini Kondisinya
Saat melintas di simpang Jalan Lingkar Kelurahan Pagar Tengah Kecamatan Pendopo, korban sempat berhenti karena ada kendaraan yang melintas.
Tiba-tiba, dari arah belakang datang dua orang pelaku yang langsung memepet motor korban dan dengan sigap mengambil iPhone 6 S+ yang diletakan di boks depan sebelah kiri.
“Usai mengambil HP korban, pelaku langsung melarikan diri dan ketika itu korban mengejar pelaku sambil teriak maling. Saat itu, korban dibantu oleh Sat Pol PP,” ungkap Wanda.
BACA JUGA: Papa Muda Mengurung Sang Istri di Kamar, Lalu Nekat Berbuat Tak Terpuji
Dikatakannya, pelarian kedua tersangka berakhir di Desa Jungul Kecamatan Muara Pinang.
“Saat itu kedua tersangka dikepung warga yang mengetahui adanya aksi penjambretan, kemudian keduanya ditangkap untung ketika itu ada anggota yang melintas dan langsung membawa keduanya ke Mapolsek,” kata Kasatreskrim.
BACA JUGA: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
Lebih lanjut Kasatreskrim menuturkan, karena perbuatan itu kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. “Ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tegasnya. (*/palpos.id)
Redaktur & Reporter : Budi