Pelaku Karhutla di Inhu Ditangkap, AKBP Dody: Perorangan, Korporasi, Kami Tindak Tegas

Jumat, 13 Oktober 2023 – 21:55 WIB
Rilis penangkapan pelaku Karhutla berinisial ST di Mapolres Inhu. Foto: Dok Polres Inhu.

jpnn.com, INDRAGIRI HULU - Seorang pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 46,8 hektare di Desa Siambul, Kecamatan Batang Gangsal, Inhu, Riau, ditangkap polisi.

Pelaku berinisial ST, 32, itu ditangkap pada 10 Oktober 2023.

BACA JUGA: Lahan 2 Perusahaan di Inhu Terbakar, Polisi Bergerak, Siap-Siap Saja

“ST kami tangkap karena melakukan pembakaran lahannya yang berada di Desa Siambul,” kata Kapolres Inhu Dody Wirawijaya didampingi Wakapolres Kompol Teddy Ardian Jumat (13/10).

Mantan Koorspripim Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal ini menjelaskan bahwa ST melakukan pembakaran pada 5 Oktober 2023.

BACA JUGA: Alhamdulillah, Lokasi Karhutla di Inhu dan Inhil Diguyur Hujan

ST membakar lahan miliknya dengan cara membuat rumpukan bekas tebangan pohon dalam bentuk petakan ukuran 2x3 meter.

Kemudian tumpukan itu dibakar menggunakan mancis berwarna hitam dari sudut ke sudut.

BACA JUGA: Polres Inhu Ringkus Tiga Penjahat Lingkungan di Batang Gangsal

Api yang ditimbulkan ternyata terlalu besar, ST dan rekannya FAS tidak sanggup mengendalikan api hingga terjadi Karhutla seluas 46,8 hektare.

Setelah mendapat informasi telah terjadi Karhutla, AKBP Dody dan anak buahnya langsung turun ke lokasi untuk melakukan pemadaman.

Setelah api padam, kemudian Tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan hingga menangkap ST yang mengakibatkan kebakaran tersebut.

“Tersangka membuka lahan itu untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit,” jelas Dody.

Atas perbuatan itu ST ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) Huruf H Uu 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Kemudian Pasal 78 Jo Pasal 53 Ayat (3) Huruf A Dan D Uu Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Dan/Atau Paragraf 4 Pasal 37 Angka 16 Ayat (1) Huruf A Dan B Uu Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perpu 2 Tahun 2022 menjadi Undang- Undang perubahan UU 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Kemudian Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat (1) Uu Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.

“Tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun, atau denda paling sedikit Rp 3 miliar atau paling banyak Rp 10 miliar,” ucap Dody.

Dody menambahkan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan lingkungan.

Khususnya pelaku Karhutla. Sebab merugikan banyak masyarakat.

“Kami tidak akan tebang pilih. Siapapun akan kami tindak tegas jika terbukti. Baik perorangan maupun korporasi,” pungkas Dody. (mcr36/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler