Pelaku Kekerasan ini Diduga Manipulasi Akte Kelahiran

Minggu, 17 Juli 2016 – 22:06 WIB
Ilustrasi. Foto: dok. Pojoksatu.id

jpnn.com - JAKARTA - Polisi terus memproses tersangka kasus manipulasi akte kelahiran, MS alias Askop (20). Askop diduga memanipulasi akte kelahiran dan ijazahnya menjadi umur 15 tahun agar lolos dari jeratan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

Keluarga Hasan Basri, korban tindak pidana kekerasan Askop lantas tak terima. Sang istri, Zubaedah (35) mengatakan, Askop harus diproses dengan hukum pidana karena melakukan tindak pidana kepada suaminya.

BACA JUGA: Ada 36 Adegan Rekonstruksi Kaburnya Anwar dari Rutan Salemba

"Ini tidak adil. Seharusnya Askop di penjara," kata Zubaedah saat jumpa pers di bilangan SCBD, Jakarta Selatan, Minggu (17/7).

BACA JUGA: Sungguh Bejat, Pura-pura Minta Tolong Jaga Anak, Eh... Malah Digarap

Kasus ini bermula saat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, membebaskan Askop lantaran yang bersangkutan masih di bawah umur. Namun, status di bawah umur ternyata direkayasa oleh keluarga Askop. Polisi lantas menetapkan tiga orang selain Askop, yakni Kepala Sekolah SDN 125/X Sungai Cemara Jambi, Najmi, Bidan Raudiah, dan kakak Askop, Ambo Labbi.

Zubaedah memang mengakui bahwa kasus kekerasan ini merupakan aksi saling dendam antara suaminya dan Askop.‎ Suami Zubaedah, Hasan saat itu melakukan tindak pidana pada rekan Askop, Ahmad Rifai (20).

BACA JUGA: Bejat! Bapak Perkosa Anak Tiri hingga Hamil

Tak terima, Askop lantas membalas Hasan dengan menyiram air keras saat aksi tawuran di daerah Tebet, Jakarta Selatan, 31 Desember 2015 lalu.

"Suami saya dipidana lima tahun penjara. Sedangkan Askop yang melakukan penganiayaan pada suami saya?," tanya dia kepada wartawan.

Zubaedah menceritakan, akibat suaminya di penjara, hidupnya berantakan. Apalagi dia memiliki tiga orang anak yang harus dinafkahi. Meski begitu, Zubaedah merasa bersyukur, sebab mereka hidup berdekatan di gang sempit di Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan. "Saya jadi sering ditolong ke keluarga," imbuh Zubaedah.

Sementara itu pengacara Zubaedah, Ahmad Ramzy mengatakan, ia tengah berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus pemalsuan akte kelahiran dan ijazah yang ditangani Polres Tanjung Jabung Timur.

"Kami sudah menanyakan ke penyidik Resmob Polda Metro Jaya dan menindak pertanyaan kita penyidik membuat laporan pemalsuan tersebut di Polres Jabung Timur Jambi," jelas Ramzy.

‎Ramzy menilai, keputusan hakim yang membebaskan Askop karena di bawah umur yang direkayasa keluarganya, pantas diberikan pasal berlapis.

"Surat berubah ketika Askop ditetapkan tersangka, pasti ada aktor intelektual di balik ini dan tidak mungkin orang awam mengetahuinya," beber Ramzy.

Sementara itu, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto, mengatakan, penyidik sudah berkeyakinan menetapkan Hasan dan Askop sebagai tersangka lantaran terbukti sudah melakukan tindak pidana kekerasan.

"Kalau mereka tak sama-sama ditetapkan jadi tersangka, tawuran bisa kembali terjadi saat itu. Sebab itu kan tawuran antar kelompok," terang Budi. (Mg4/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada 2 Boneka dalam Reka Ulang Kaburnya Anwar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler