jpnn.com - Penyidik Polrestabes Bandung mengungkap teka-teki soal motif penculikan terhadap wanita bernama Santi Agustina alias SA (43) di kawasan Sukanegara, Antapani, Bandung.
Pelaku penculikan pada Minggu (8/12/2024) tersebut ialah tersangka DAS (48).
BACA JUGA: Asmara Jadi Motif Penculikan Santi Bandung, Korban-Pelaku Pernah Menikah Siri
Polisi menyebut motif asmara menjadi alasan pelaku menculik perempuan tersebut.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rachman menyampaikan bahwa DAS sakit hati setelah hubungan asmara dengan korban berakhir.
BACA JUGA: Detik-Detik Pria di Sumut Menikam 3 Bocah, 2 Tewas
"Pada perjalanannya, si korban minta putus atau tidak melanjutkan hubungan sehingga si pelaku dengan inisial DAS ini sakit hati dan cemburu," ujar AKBP Rachman di Bandung, Rabu (11/12/2024).
Hubungan asmara antara korban dan DAS telah berlangsung sejak 2014, saat korban masih dalam proses perceraian dengan suaminya.
BACA JUGA: PDIP Pimpin Jakarta, Pengamat: Prabowo Harus Kerja Ekstra
"Keterangan yang kami peroleh dari korban, mereka pernah nikah siri," ucapnya.
Walakin, polisi masih mendalami keterangan pelaku penculikan soal pernikahan siri tersebut.
"Artinya kami perlu buka ada surat-surat yang perlu mendukung pernyataan tersebut. Ini baru sebatas lisan dari si korban," ungkapnya.
AKBP Rachman menjelaskan bahwa saat kejadian tersebut, tersangka DAS dibantu oleh tiga orang lainnya.
Ketiga pelaku lainnya itu ialah AS, TTG, dan HAR. Mereka mengatur rencana penculikan dengan dalih menagih hutang kepada korban.
Dia menambahkan bahwa ketiga pelaku hanya menerima imbalan sebesar Rp 100.000 dari DAS atas keterlibatan mereka dalam proses penculikan.
Selain itu, handphone korban sempat diambil dan kartu SIM dicabut oleh pelaku. Namun, perangkat tersebut dikembalikan kepada Santi.
"Pelaku kemudian menyerahkan korban kepada seorang pengemudi ojek untuk diantar pulang ke rumahnya," kata dia.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengungkap polisi juga telah menemukan barang bukti senjata api yang digunakan untuk mengancam korban saat dilakukan penculikan.
Senjata api (senpi) tersebut diketahui milik tersangka DAS dan ditemukan bersama amunisi yang berjumlah sembilan peluru.
"Barang bukti yang digunakan, satu unit kendaraan Xenia, digunakan untuk membawa korban, dan satu pucuk senjata api SIG Sauer P229 beserta amunisi ada 9 peluru kaliber 9mm," beber Jules.
Jules menyebut saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait kepemilikan senjata api oleh tersangka.
"Berizin atau tidak sejauh ini belum menemukan kepemilikan izin, masih kita dalami asal usul dari senjata ini, dipinjam, beli, atau dapat dari mana," kata dia.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 328 dan atau 333 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 8 dan 12 tahun penjara.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam