Pelaku Palu Maut Diringkus

Minggu, 23 Desember 2012 – 06:51 WIB
SEMARANG --- Jajaran Reskrim Polsek Banyumanik berhasil meringkus dua pelaku pembobolan dengan modus memecah kaca mobil (palu maut).

Dua pelaku diringkus dalam penggrebekkan yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Banyumanik AKP Zawawi. Hingga saat ini kedua pelaku tersebut masih mendekam di sel tahanan Mapolsek Banyumanik guna pengembangan lebih lanjut.

Dua pelaku palu maut itu diketahui bernama Subardi Taba alias Taba (35) dan Abdul Kadir (27) keduanya asli Ternate yang tinggal di Jalan Rawa Kuning Pulau Gebang RT 1 RW 7 Cakung Pulau Gadung Jakarta Timur. Dari tangan pelaku polisi mengamankan 1 lembar pecahan kaca mobil, 1 tas hitam berisi uang Rp 100 ribu, satu buah buku tabungan Mandiri dan satu HP Nokia E90 serta obeng minus.

Kepada polisi Taba mengatakan kejadian tersebut bermula pada (12/12) sekira pukul 14.15 WIB, keduanya berboncengan sepeda motor Yamaha Vixion B 6972 PTI berkeliling untuk mencari sasaran. Dan saat melintas di Jalan Cemara Raya Banyumanik No. 313 Semarang, ia melihat mobil Honda Jazz warna merah.

“Saat itu ada mobil Jazz parkir di pinggir jalan dan kebetulan kondisinya sepi. Saya turun kemudian saya intip, ternyata ada tas di dalam mobil itu,” ujar Taba kepada polisi kemarin.

Tanpa berfikir panjang lagi, Taba langsung mengeluarkan obeng minus yang sudah dibawanya dan langsung mencongkel kaca mobil. Setelah kaca itu retak, Taba langsung mendorong kaca tersebut hingga pecah berkeping-keping. Karena aman, Taba pun langsung mengambil tas warna hitam itu.

“Kaca saya congkel, setelah retak kaca saya dorong dan pecah ke dalam mobil. Kemudian saya ambil tas itu,” tambahnya.

Berhasil menggasak tas, Taba menghampiri temannya yang ada di atas motor kemudian tancap gas. Namun, sialnya saat mereka kabur meninggalkan sepeda motor, seorang warga memergokinya dan berteriak.

Dan kebetulan, saat kejadian itu, anggota Reskrim Polsek Banyumanik sedang melakukan patroli di sekitar lokasi kejadian. Mendengar teriakan warga, polisi langsung melakukan pengejaran. Aksi kejar-kejaran pun terjadi layaknya di film action.

Namun, karena pelaku tidak tahu medannya, kedua pelaku bingung mau lari kemana dan akhirnya tertangkap di Jalan Grafika. Tanpa melakukan perlawanan, keduanya langsung digelandang ke Mapolsek Banyumanik guna pemeriksaan lebih lanjut. Kepada polisi, keduanya mengaku melakukan itu karena terlilit kebutuhan ekonomi. “Saya lakukan ini karena terdesak kebutuhan,” tuturnya.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Elan Subilan mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berkat kesiapsiagaan anggota di lapangan dalam merespon setiap kejadian yang ada. Dan dari hasil penyidikan, kedua pelaku mengaku baru kali pertama melakukan tindak pidana pencurian dengan cara memecah kaca mobil.

“Kalau pengakuannya baru sekali ini, tapi kita masih melakukan pengembangan karena kita sering mendapatkan laporan pencurian dengan modus memecah kaca mobil,” terang Elan.

Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini ditahan di Mapolsek Banyumanik dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (tah)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Suami ke Malaysia, Ibu Muda Diperkosa Kawan Lama

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler