Pelaku Pembacokan di Kalideres Ditangkap Polisi, Nih Penampakannya

Kamis, 22 April 2021 – 16:43 WIB
IA (tengah), pelaku pembunuhan pemuda saat diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (22/4). Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat

jpnn.com, JAKARTA BARAT - Polisi berhasil menangkap pelaku pembacokan yang menewaskan seorang pemuda berinisial MRR, 18, di Jalan Bulak Teko, Kalideres, Jakarta Barat.

Pelaku berinisial IA, 23, telah diamankan di tempat persembunyiannya di salah satu pendopo di Desa Merak, Sukamulya, Lebak, Banten, pada Rabu (21/4) malam.

BACA JUGA: Digerebek Berduaan di Kamar Hotel, Misno Berkilah Teman Wanitanya adalah Saudara, Lihat Fotonya

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan bahwa peristiwa mengerikan itu terjadi pada Senin (19/4).

Adapun pembacokan itu bermula dari pertandingan futsal antara kelompok Kampung Kojan melawan Kampung Bulak Teko. 

BACA JUGA: Bule Beradegan Tak Senonoh di Gunung Batur, Videonya Viral

Kelompok Kampung Bulak Teko menjadi pemenang dalam pertandingan tersebut. 

Namun, kelompok Kampung Kojan tidak terima atas kekalahan mereka, karena menuduh Kampung Bulak Teko menggunakan pemain dari luar wilayah tersebut.

BACA JUGA: Polwan Gadungan Berbuat Tak Senonoh, Videonya Viral, Langsung Dijemput Polisi, Begini Pengakuannya

Perkelahian antardua kelompok tersebut akhirnya terjadi. IA pun muncul membela kelompok Kampung Bulak Teko.

"Pelaku membacok korban dalam pengaruh minuman alkohol. Sebelumnya pelaku telah mengonsumsi minuman alkohol jenis anggur," kata Ady dalam keterangannya, Kamis (22/4).

MRR pun tewas di lokasi kejadian akibat luka bacok dari IA. Selain MRR, korban lainnya berinisial P alami luka berat karena bacokan celurit.

Polisi langsung melakukan pengejaran terhadap IA. Pelaku akhirnya bisa ditangkap pada Rabu (21/4) malam.

"Pelaku diamankan di salah satu pendopo di Desa Merak, Sukamulya, Lebak, Banten," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi.

BACA JUGA: Digerebek Berduaan di Kamar Hotel, Misno Berkilah Teman Wanitanya adalah Saudara, Lihat Fotonya

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan dengan ancaman 7 tahun penjara. (cr1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler