jpnn.com, PALEMBANG - Polisi telah meringkus satu dari dua orang pelaku pembacokan terhadap M Ismail, 51, warga Jalan Lettu Karim Kadir, Lorong Karang Sari, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus Palembang, Sumsel, Sabtu (13/3).
Tersangka adalah bernama Rangga Saputra, 29, dan diamankan polisi tak jauh dari rumahnya, Sabtu (13/3) malam. Sedangkan rekannya satu lagi masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
BACA JUGA: Salat Subuh, Imam Musala Dibacok saat Sedang Sujud, Geger
“Benar, satu pelaku pengeroyokan sudah ditangkap setelah dua minggu buron. Sedangkan rekannya masih diburu,” kata Kapolsek Gandus, AKP Paolin, Minggu (14/3).
Aksi pengeroyokan disertai pembacokan ini terjadi pada Minggu (28/2) sekitar pukul 20.30 WIB, di Jalan Lettu Karim Kadir tepatnya depan Perumahan Jasamusi Kecamatan Gandus.
BACA JUGA: Mayat Pria di Tepi Pantai Itu Ternyata Seorang Dokter, Begini Penjelasan Polisi
Berawal ketika pelapor atas nama Diko Ismaulana, 21, hendak membeli gas elpiji tiga kilogram di warung Ripin. Lalu bertanya kepada tersangka Rangga, tetapi dijawab dengan nada keras sehingga keduanya sempat cekcok mulut dan berkelahi dengan tangan kosong.
“Setelah itu, pelapor pulang ke rumah dan memberitahu kepada korban Ismail. Lantas korban bersama pelapor mendatangi tersangka di dekat warung Ripin,” jelas Polin.
BACA JUGA: Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup, Pelaku Pembunuhan Sadis Ini Menangis, Lihat Tuh...
Saat itu, korban langsung memukul Ripin, lalu lari ke arah lapangan dan dikejar tersangka Rangga bersama Zainal, sambil keduanya membawa parang masing-masing.
“Setelah di lapangan tersangka Rangga membacokkan parang dan mengenai tangan kanan korban hingga hampir putus. Lalu tersangka Zainal juga ikut membacok korban, setelah itu keduanya langsung melarikan diri,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka bacok di lengan kanan hingga nyaris putus, luka sayat di dada, dan luka bacok di tangan kiri.
BACA JUGA: Sempat Dilaporkan Hilang, Mbak Ririn dan Dua Anaknya Akhirnya Ditemukan, Begini Ceritanya
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan secara bersama-sama atau Pengeroyokan. Ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara,” pungkas Polin. (zon/palpos.id)
Redaktur & Reporter : Budi