jpnn.com, PEKANBARU - Pelaku kejahatan lingkungan berupa illegal logging ditangkap personel Polsek Kampar Kiri.
Penjahat lingkungan itu berinisial KU (48), warga Desa Lipat Kain. Dia ditangkap saat mengangkut kayu hasil pembalakan liar.
BACA JUGA: Polisi Amankan Kayu Hasil Pembalakan Liar di Kampar, Lihat
Penangkapan KU berlangsung di Jalan Lintas Raya Lipat Kain-Pekanbaru, tepatnya di Desa Kebun Durian, Kecamatan Kampar Kiri, pada Jumat (24/11).
Saat ditangkap, KU sedang mengendarai mobil yang bermuatan kayu campuran.
BACA JUGA: Ketika Gadis Kalbar Dekati Ganjar, Lalu Titip Surat untuk Mas Alam
"Terduga pelaku diamankan berkat laporan masyarakat yang datang langsung ke Desa Sei Geringging melihat ada mobil truk yang sedang memuat kayu olahan," ucap Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rahmadani. Kompol Rahmadani, Minggu (26/11).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa sebuah mobil truk colt diesel dengan nomor Polisi BM 9721 ZO bermuatan kayu campuran.
BACA JUGA: Viral Istri Curhat Dianiaya, Brigadir RRS Ditahan Propam Polda Riau
Kemudian, surat nota angkutan, surat daftar kayu olahan, fotokopi surat lelang dan fotokopi surat angkutan lelang tahun 2022.
Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku dijerat Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Polres Kampar saat ini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap terduga pelaku tersebut.
“Kami juga melakukan pengembangan terhadap terduga pelaku, maupun terhadap BB kayu tersebut, apakah ada pihak lain yang terlibat,” ujarnya.(mcr36/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito