jpnn.com, LAMPUNG BARAT - Polisi menangkap dua orang tersangka pelaku pembunuhan atas korban yang jenazahnya ditemukan di bawah Jembatan Seranggas di Kecamatan Balik Bukit, Lampung Barat pada Senin (25/03/2024) lalu.
Kedua pelaku masih memiliki kekerabatan, yakni paman dan kemenakan.
BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Menggasak Rp 43 Juta, Hubungan Keduanya Terungkap
Kedua pelaku pembunuhan tersebut, yakni JHI (34), warga Desa Tanjung Baru Kabupaten Lampung Utara dan SR (18), warga Desa Tanjung Waras, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.
"JHI ditangkap polisi di kediaman saudaranya di Kelurahan Kairagi, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, pada Selasa (30/4/2024), sedangkan SR diringkus di rumahnya di Lampung Utara," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi, Jumat.
BACA JUGA: Ciri-Ciri Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terekam CCTV
Dia menerangkan ada pihak keluarga yang mengakui bahwa korban adalah Cecep Sukmajaya (50),warga Kecamatan Balik Bukit, dan bukan orang dengan gangguan jiwa.
"Setelah penyelidikan, ternyata ada keluarga korban yang bisa diambil keterangan. Korban bukan ODGJ, namun korban pembunuhan," ujarnya.
BACA JUGA: Wanita Dibunuh, Mayat Korban Dimasukkan Koper, Identitas Terungkap
Dia mengatakan pihaknya mendapatkan informasi pelaku utama JHI sedang berada di kediaman saudaranya di Kota Manado.
Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Barat langsung menuju ke Kota Manado dan menangkap pelaku.
Menurutnya, dari hasil interogasi, dalam melancarkan aksinya melakukan pembunuhan, pelaku dibantu oleh keponakan, yakni SA (18) yang selanjutnya ditangkap tim Tekab 308 di Desa Tanjung waras Kecamatan Bukit Kemuning.
"Motif pembunuhan dikarenakan dendam terhadap korban. Para pelaku nekat menganiaya korban hingga meninggal dan jasadnya dibuang di bawah Jembatan Seranggas," ujar dia.
Selain mengamankan dua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat jenis L300 warna hitam yang digunakan pelaku untuk membawa dan membuang jenazah korban di bawah Jembatan Seranggas.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 338 dan atau 351 junto 55 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman ???hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Malam-Malam Gerebek Sebuah Gudang, Anggota TNI Temukan Barang Bukti Ini, Waduh
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti