jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya masih memeriksa Nurhadi, tersangka pembunuhan terhadap Abdullah Fitri Setiawan alias Dufi.
Pelaku, kata Argo, bakal dijerat dengan pasal berlapis. Adapun ancaman pasalnya adalah hukuman mati.
BACA JUGA: Polisi Bekuk Terduga Pembunuh Wartawan Dalam Drum Plastik
“Pelaku kami kenakan Pasal 340 sub Pasal 338 dan atau Pasal 365 ayat (3) sub Pasal 363 dan atau Pasal 480,” kata Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (21/11).
Sengaja pelaku dikenakan pasal berlapis, karena diduga Nurhadi telah merencanakan aksinya hingga membunuh korban yang merupakan freelance sales marketing Muhammadiyah TV itu
BACA JUGA: Tim Resmob Diturunkan Bantu Penyelidikan Mayat Dufi di Drum
Nurhadi merupakan seorang karyawan swasta. Dia tinggal di kawasan Bekasi Kota, tepatnya di Jalan Narogong Cantik Raya D140/3 RT 001, RW 023.
Saat disinggung bagaimana perencanaan Nurhadi hingga bisa membunuh korban, Argo enggan menerangkannya. “Pelaku sudah dikirim ke Bogor, hal-hal lain tanyakan ke sana,” tandas dia.(cuy/jpnn)
BACA JUGA: Tim Jokowi Berharap Polisi Usut Tuntas Pembunuhan Dufi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Temukan Banyak Sayatan di Jasad Wartawan dalam Drum
Redaktur : Tim Redaksi