jpnn.com, SORONG - Polisi mengungkap kasus pembunuhan seorang mahasiswa semester akhir pada Universitas Muhammadiyah (Unamin) Sorong, Papua Barat, atas nama Ferianto (23).
Petugas Polresta Sorong Kota menangkap dua orang pelaku masing-masing berinisial EN dan MS.
BACA JUGA: Wanita Dibunuh, Mayat Korban Dimasukkan Koper, Identitas Terungkap
Kapolresta Sorong Kota Kombespol Happy Perdana Yudianto menjelaskan di antara dua pelaku yang telah ditangkap kurang dari 1x24 itu adalah anak usia 17 tahun yang telah menghilangkan nyawa korban di seputaran Malanu, Kota Sorong pada Sabtu (4/5).
"Jadi, 1x24 jam setelah kejadian ini, tim kami bergerak mengumpulkan bukti dan berhasil menangkap kedua pelaku di lokasi berbeda," ujar Happy, Senin.
BACA JUGA: Ciri-Ciri Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terekam CCTV
Kapolresta membeberkan kronologi kejadian berawal dari kedua pelaku EN dan MS yang ketika itu pergi ke kompleks Malanu untuk mengonsumsi minuman beralkohol, lalu pulang bertemu dengan korban yang sedang mencari sepeda motornya yang hilang di sekitar kompleks Malanu.
Pelaku kemudian menawarkan korban untuk mencari motor tersebut.
BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Menggasak Rp 43 Juta, Hubungan Keduanya Terungkap
Kemudian ketiganya berboncengan baik sepeda motor menuju Gunung Doser Malanu untuk mencari kendaraan roda dua milik korban.
"Setibanya di Gunung Doser, kedua pelaku mencoba menggeledah korban untuk mencari barang berharga, namun korban melawan," bebernya.
Pelaku MS yang saat itu membawa obeng yang telah dimodifikasi bersama kunci busi menusuk ke leher bagian belakang korban satu kali.
"Kewalahan menghadapi pelaku, korban berusaha melarikan diri ke tempat semula. Namun, bertemu kedua pelaku. Tak lama kemudian, tepatnya pagi hari korban ditemukan meninggal dunia," kata Happy.
Happy menyebutkan dari hasil olah TKP yang dilakukan serta pemeriksaan saksi-saksi yang ada di TKP merujuk pada dua nama tersebut.
"Para tersangka akhirnya berhasil ditangkap meskipun salah satu dari tersangka sempat berupaya untuk melarikan diri," ujarnya.
Sementara barang bukti yang diamankan, yaitu satu buah obeng, satu unit motor, satu buah jaket dan satu lembar celana pendek.
Menurut dia, para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Malam-Malam Gerebek Sebuah Gudang, Anggota TNI Temukan Barang Bukti Ini, Waduh
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti