jpnn.com, OGAN ILIR - Tim Gabungan Opsnal Unit 2 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel dan Satreskrim Polres Ogan Ilir (OI) menangkap pelaku pembunuhan terhadap sopir asal Lampung.
Peristiwa penusukan sopir truk bernama Dodi Suwanto (40) terjadi di Jalan Sriwijaya Raya, Kelurahan Ibul Besar, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Senin (23/09/2024) lalu.
BACA JUGA: Lomba Dayung Perahu Naga Segera Digelar di Jakabaring Palembang
Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Indra Arya Yudha didampingi Kasubdit III Jatanras AKBP Tri Wahyudi mengungkapkan bahwa pelaku Ferdian Pranata (19) ditangkap di kawasan Kecamatan Ilir Barat (IB) I, Palembang pada Selasa (1/10/2024).
"Ferdian ditangkap di kontrakannya," ungkap Indra, Rabu (9/10/2024).
BACA JUGA: Penemuan Orok Bayi dalam Kantong Plastik Menghebohkan Warga di Palembang
Menurutnya, kejadian berawal saat korban yang berhenti di tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengisi saldo e-tol pukul 05.30 WIB.
Kemudian pelaku Ferdian dan DPO (In) yang mengendarai sepeda motor mendatangi korban untuk meminta uang.
BACA JUGA: Tingkatkan Kualitas PAUD, Disdik Palembang Luncurkan Aplikasi Tersinergi
Karena tidak diberi uang, pelaku emosi dan melakukan penusukan ke bagian pundak dan leher korban.
Kedua pelaku langsung melarikan diri setelah melakukan penusukan.
"Selain menangkap pelaku, kami turut mengamankan barang bukti sebilah pisau yang digunakan pelaku saat menusuk korban," terang Indra.
Atas perbuatannya, Ferdian Pranata dijerat dengan Pasal berlapis yakni 338 KUHP tentang Pembunuhan dan 351 Ayat 3 Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
"Pelaku Ferdian ini juga merupakan residivis 363 yang bebas pada tahun 2023 lalu," tutup Indra. (mcr35/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Cuci Hati