Pelaku Pembunuhan terhadap Silvi Ayu Tertangkap, Sangat Kejam, Terungkap Motifnya

Minggu, 22 Agustus 2021 – 14:56 WIB
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan penangkapan pelaku pembunuhan wanita hamil di Semarang, Minggu (22/8/2021). ANTARA/ I.C Senjaya

jpnn.com, SEMARANG - Polisi menangkap Agung Dwi Saputra (18) yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap kekasihnya bernama Silvi Ayu Nugraha (23) yang terjadi di sebuah tempat indekos di Semarang, Jawa Tengah.

Silvi sedang hamil 9 bulan saat dibunuh oleh pemuda yang baru lulus SMA itu. Polisi sudah menetapkan Agung sebagai tersangka.

BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan Tertangkap, Ditembak Polisi di Bungbulang, Namanya Febi Febian

Kapolretabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan peristiwa pembunuhan terhadap Silvi Ayu Nugraha tersebut terungkap setelah polisi menemukan sejumlah kejanggalan pada tubuh korban berdasarkan hasil autopsi.

Dijelaskan, tewasnya wanita asal Randublatung, Kabupaten Blora itu terungkap setelah tersangka sempat meminta bantuan tetangga indekosnya karena korban tidak sadarkan diri.

BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Belum Terungkap, Tim Pengusut Ditambah

Kejadian itu, kata dia, kemudian dilaporkan kepada polisi yang dilanjutkan dengan autopsi.

"Dari hasil autopsi diketahui korban diduga mati lemas karena ada tekanan kuat di mulutnya," katanya di Semarang, Minggu (22/8).

BACA JUGA: Dokter Boyke Ungkap Cara Jitu Bikin Wanita Bergetar Saat Bermain Cinta

Hasil autopsi juga menunjukkan korban mengalami luka di bagian belakang kepala akibat benturan benda keras.

Pelaku diduga juga menginjak bagian dada dan perut korban yang sedang hamil itu.

Atas dasar petunjuk tersebut, polisi meringkus tersangka yang sudah hampir setahun tinggal bersama korban di tempat indekos tersebut.

Hasil pemeriksaan, pemuda asal Kota Solo yang bekerja sebagai pengumpul barang rongsokan itu mengaku emosi karena korban menolak menggugurkan kandungannya.

Kisah asmara keduanya yang bermula dari pertemuan di Kota Solo. Namun tidak mendapat restu orang tua akibat perbedaan usia keduanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 dan atau Pasal 440 KUHP tentang Pembunuhan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler