Pelaku Penampungan Puluhan PMI Ilegal di Tebing Tinggi Ditangkap

Minggu, 03 September 2023 – 08:01 WIB
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon (tengah) saat menjelaskan penangkapan pelaku I (43) yang menempatkan 23 orang PMI Ilegal diberangkatkan ke Malaysia. Foto: ANTARA /H0- Humas Polres Tebing Tinggi

jpnn.com, MEDAN - Sebuah rumah di Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, yang dijadikan tempat penampungan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal digerebek polisi.

Sebanyak 23 orang PMI ilegal yang hendak dikirim ke Malaysia pun langsung diamankan.

BACA JUGA: Temui Pekerja Migran Indonesia, Menaker Ida Sampaikan Hal Ini, Silakan Simak

Pelaku adalah I (43) mengaku PMI akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal melalui Pantai Sialang Buah dengan menggunakan kapal kayu penangkap ikan. Pelaku juga sekaligus menampung tenaga kerja ilegal yang kembali ke Indonesia di rumahnya.

"Pelaku ditangkap petugas di rumahnya, di Desa Paya Pasir, Kabupaten Serdang Bedagai," kata Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon, dalam keterangan tertulis yang diterima di Medan, Sabtu.

BACA JUGA: Menaker Ida Fauziyah Minta Atnaker Tingkatkan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Ia menyebutkan petugas, Rabu (30/8) sekitar pukul 13.00 WIB mendapat informasi dari masyarakat bernama Dedek Andri (40) yang menyatakan istrinya Syahruni (38) tidak jadi berangkat ke Malaysia karena tidak sesuai dengan yang dijanjikan pelaku R (DPO).

Posisi istrinya saat ini berada di sebuah rumah penampungan milik pelaku I, di Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai.

BACA JUGA: Pekerja Migran Indonesia Berhasil Diselamatkan dari Perusahaan Nakal di Laos

"Dari lokasi tersebut ditemukan 23 orang PMI ilegal dengan rincian 8 PMI ilegal yang kembali dari Malaysia ke Indonesia dan 15 PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia berasal dari Provinsi NTT dan Sulawesi Tenggara," ucapnya.

Kapolres menambahkan dari tangan pelaku disita barang bukti berupa satu buku ekspedisi terkait rekap kebutuhan belanja makan untuk pekerja migran selama di penampungan, satu buku tulis rekap biaya keberangkatan pekerja migran yang telah berangkat, satu handphone android dan satu unit mobil Toyota Avanza nomor polisi BK 1830 IK.

Hingga kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Dalam kasus PMI Ilegal ini, pelaku melanggar Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 ayat 1e KUHPidana," kata Andreas.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler