jpnn.com, PADANG PARIAMAN - Polisi akhirnya berhasil meringkus DA, 18, pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial NL di Nagari Kapalo Koto, Kecamatan Nan Sabaris, pada Rabu (10/3) sekitar pukul 11.00 WIB.
"Pelaku masih pelajar dan ikut orang tua, warga Nagari Padang Kandang, Kecamatan Nan Sabaris," kata Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Ardiansyah Rolindo di Parit Malintang, Jumat (12/3).
BACA JUGA: Ratusan Peluru Aktif Ditemukan di Kompleks Gereja HKBP Bangun Dairi
Ia menjelaskan kejadian berawal pada Rabu, 10 Februari 2021 sekitar pukul 01.00 WIB di Korong Taluak Nibuang, Nagari Sandi Ulakan, Kecamatan Ulakan Tapakis saat tersangka menjemput korban berinisial NL untuk diajak bertemu.
Namun dalam perjalanan, tersangka DA membawa korban NL ke rumah kosong yang selanjutnya tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban.
BACA JUGA: Tiga Pemuda Ini Terekam CCTV Berbuat Aksi Tak Terpuji, Lihat Tuh Fotonya
Korban lalu melaporkan pelaku ke Polres Padang Pariaman. Kemudian pihak kepolisian melakukan pemeriksaan dan penyelidikan guna menangkap pelaku yang diduga melakukan persetubuhan tersebut.
Dari hasil penyelidikan tersangka diketahui sedang berada di Kapalo Koto. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka DA oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Padang Pariaman.
BACA JUGA: Anak Gadis 16 Tahun Menjadi Korban Pencabulan Tetangganya Sendiri, Begini Ceritanya
Pihaknya kemudian mengamankan tersangka dan selanjutnya dibawa ke Polres Padang Pariaman untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi