Pelaku Pencabulan Divonis 8 Tahun Penjara

Selasa, 16 April 2013 – 10:56 WIB
SUBANG-JS, pelaku pencabulan anak dibawah umur harus merasakan dinginnya jeruji penjara setelah divonis selama 8 tahun oleh Pengadilan Negeri Subang. Pria berusia 30 tahun tersebut diketahui telah mencabuli anak dibawah umur sebanyak tiga kali pada Oktober 2012 lalu.

Tak hanya mendapat vonis penjara, warga Kampung Tiga Pangparang Desa Ponggang Kecamatan Serang Panjang ini diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta atau subsidair empat bulan penjara.

Majelis hakim yang dipimpin Budi Rahayu Purnomo SH, juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan vonis terdakwa, diantaranya sikap sopan terdakwa selama menjalani persidangan.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana," kata Budi Rahayu dalam persidangan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Romlah SH menuntut terdakwa dengan pasal berlapis dan menuntutnya dengan penjara selama 9 tahun penjara, dengan denda sebesar Rp100 juta.

Sementara saat dimintai tanggapannya oleh Majelis Hakim, terdakwa menerima putusan sidang. “Saya menerima putusan Majelis Hakim,” ujar Jajang dihadapan Majelis Hakim.

Seperti diketahui, peristiwa pecabulan berawal dari SMS nyasar yang berlanjut perkenalan antara terdakwa dengan korban yang masih berusia 17 tahun. Keduanya kemudian melakukan pertemuan pada tanggal 27 Okteber 2012 di villa salah satu tempat wisata di Kecamatan Sagalaherang.

Diduga karena bujuk rayu tersangka yang berjanji akan menikahinya, korban mengiyakan ketika diajak melakukan hubungan badan. Setelah itu tersangka mengajak korban untuk menginap di rumahnya. Sekitar pukul 22.00 WIB korban kembali digauli pelaku. Kesokan harinya sekitar pukul 08.00 WIB korban kembali disetubuhi terdakwa.(ded/din)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 9 Pelajar Korban Nikah Kilat Anggota DPRD

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler