Pelaku Pencabulan Minta Hukuman Ringan

Jumat, 03 Februari 2017 – 13:46 WIB
Rudi alias Bisu Kuteng, terdakwa pencabulan anak divonis selama 10 tahun penjara. Foto: ilustrasi. dokumen JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Sidang kasus pencabulan MFF terhadap Melati (bukan nama sebenarnya) tuntas kemarin.

Majelis hakim memvonis terdakwa hukuman tiga tahun penjara.

BACA JUGA: Bu Guru Curhat di Medsos demi Ajak Murid Berindehoi

Sidang kemarin dimulai dengan pembacaan pembelaan (pleidoi) oleh kuasa hukum terdakwa, Sandy Krishna.

Sandy memohon kepada hakim tunggal Tutut Topo Sripurwanti untuk memberikan keringanan hukuman.

BACA JUGA: Namanya Asrul, Panggilannya Angel, Terancam Dikebiri

Alasannya, terdakwa sudah mengakui perbuatannya.

Selain itu, ada keinginan dari pihak terdakwa untuk bertanggung jawab kendati ditolak ibu korban.

BACA JUGA: Ayo Ngaku, Siapa Meremas Pantat Bu Guru?

"Masa depan anak masih panjang. Kami mohon hakim memberikan kesempatan kepada anak untuk memperbaiki masa depannya," ujarnya.

Sidang dilanjutkan dengan pembacaan amar putusan. Hakim menjatuhkan vonis penjara selama tiga tahun.

Selain itu, ada hukuman tambahan wajib mengikuti pelatihan kerja selama sebulan. Vonis hakim tersebut hanya separo dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Hakim menyebut terdakwa terbukti melanggar pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak. Terdakwa telah menyetubuhi Melati sebanyak dua kali.

Dalam pertimbangan putusannya, Tutut menyatakan bahwa terdakwa sudah melakukan perbuatan melawan hukum.

Juga, merusak masa depan korban. Adapun, hal yang meringankan adalah pengakuan dan penyesalan dari terdakwa.

Menanggapi putusan tersebut, Sandy menyatakan menerima. Dia menilai putusan hakim sudah ringan. Pihaknya memastikan tidak akan mengambil langkah hukum selanjutnya.

"Kami menerima, tidak akan mengajukan banding," ujarnya.

Di sisi lain, JPU Sukisno menyatakan masih pikir-pikir. Sebab, putusan hakim hanya separo dari tuntutan.

Menurut dia, hakim seharusnya memberikan vonis minimal sepertiga dari tuntutan. "Kami masih pikir-pikir," tuturnya.

Pencabulan MFF terhadap Melati sebenarnya sudah berlangsung lama. Persetubuhan yang pertama terjadi pada Mei 2015.

Saat itu dia mengajak Melati berhubungan badan di Ruko Galaxy Bumi Permai. MFF mengakui dirinya memaksa Melati.

Melati tidak menceritakan perbuatan MFF kepada orang tuanya. Hubungan keduanya pun berlanjut.

Pada Oktober 2015 keduanya mengulangi perbuatan tersebut. Keduanya mengaku melakukan persetubuhan atas dasar suka sama suka. (aji/c7/fal/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Malam Mingguan sampai Subuh, Malah Jadi Korban Begituan


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler