Pelaku Pencabulan: Tiga Kali Saya Tusuk Dengan Jari Saya

Rabu, 25 Mei 2016 – 08:22 WIB
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - SAMPIT – YD kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya yang menusuk kemaluan anak majikannya. Pria 27 tahun tersebut terancam dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

YD tak menampik sudah melakukan tindakan tidak terpujinya itu. Aksi nekat itu dilakukan setelah dia menonton film porno. "Tiga kali saja saya tusuk-tusuk dengan jari saya," ujar YD, Senin (23/5).

BACA JUGA: Oalah! Kurun Lima Bulan 31 Perusahaan Tutup di Daerah Ini

YD mengatakan, aksinya terhadap korban yang masih berstatus pelajar Taman Kanak-kanak (TK) dilakukan pada 17 Maret lalu. Saat itu, YD melakukannya di rumah orang tua korban di Jalan Tjilik Riwut, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kotim.

Tersangka memang tinggal di tempat majikannya karena ikut bekerja sebagai tukang bengkel milik orang tua korban.

BACA JUGA: Begini Cara Mahasiswi Cantik Itu Jual Foto Bugilnya

"Saya enggak tahu, niat itu (cabul) tiba-tiba muncul. Sebelum kejadian saya memang ada nonton film porno di handphone teman dan mungkin terpengaruh itu," dalihnya. (co/fm/jos/jpnn)

 

BACA JUGA: Mahasiswi yang Pamer Payudara Itu Penghasilannya Rp 20 Juta

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibu Rumah Tangga Punya Omzet Rp 3 Juta Per Hari


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler