Pelaku Pencabutan Paksa Bendera Merah Putih Ditangkap, Nih Orangnya

Jumat, 28 Agustus 2020 – 00:34 WIB
Kapolres Garut AKBP Dede Yudi Ferdiansyah memberikan keterangan dalam pengungkapan kasus pencabutan bendera merah putih, Kamis (27/8). Foto: ANTARA/Feri Purnama

jpnn.com, GARUT - Polres Garut mengungkap kasus pencabutan paksa Bendera Merah Putih di jalanan kawasan Wanaraja.

Pelaku yang masih di bawah umur akhirnya harus menjalani proses hukum peradilan anak dengan mengembalikan kepada orang tuanya masing-masing.

BACA JUGA: Pemuda Sontoloyo Melakukan Perbuatan Tak Patut Ditiru, di Pinggir Jalan, Terekam CCTV

"Kami melaksanakan penyelidikannya dengan sistem peradilan anak karena semua (pelaku) di bawah umur," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng kepada wartawan, Kamis.

Ia menuturkan hasil penyelidikan di lapangan dan rekaman CCTV terdapat enam orang yang melintas di tempat kejadian perkara, dua orang diketahui mengambil bendera Merah Putih yang terpasang pada tiang bendera.

BACA JUGA: Yn Tidak Punya Uang, Biaya Perbaiki kWh Rusak Diganti Seekor Domba, PLN Bilang Begini

Selanjutnya, kata Maradona, tiga orang mengambil bendera Merah Putih di tempat lain, sedangkan satu orang lagi tidak melakukan tindakan tersebut.

"Setelah kami mintai keterangan, tiga orang lainnya mengaku ikut mengambil bendera tapi di lokasi berbeda," katanya.

BACA JUGA: Perbuatan Herianto Merusak Citra Polri

Ia menyampaikan aksi anak-anak itu sempat terekam CCTV kemudian tersebar di media sosial sehingga polisi melakukan penyelidikan untuk mengungkap perbuatan tersebut.

Hasil pemeriksaan, katanya, mereka yang mengambil bendera merah putih di jalanan itu hanya sekadar iseng, tidak ada tujuan lain dari perbuatannya itu, bahkan memperlakukan bendera dengan hormat.

"Mereka memperlakukan bendera dengan layak, kami juga gunakan bukti CCTV dari lokasi lain, mereka juga sangat menghargai bendera yang diambil," katanya.

Meski diperlakukan dengan baik, katanya, para pelaku itu tetap menjalani proses hukum dengan menggunakan sistem peradilan anak sesuai Undang-undang nomor 11 tahun 2012, hingga disepakati dikembalikan kepada orang tuanya.

"Dilakukan diversi, tadi sudah kami hadirkan anak dan orang tuanya berserta dari Bapas, kesepakatannya untuk dikembalikan ke orang tua," kata Maradona.

Kepala Sub Bimbingan Pelayanan Klien Anak Bapas Kelas II Garut, Rustikawati, menambahkan pihaknya melakukan pendampingan hingga diversi dengan hasil keputusan dikembalikan ke orang tua.

Bapas Garut, katanya, akan melakukan pengawasan selama tiga bulan, dalam proses tersebut orang tua wajib ikut memantau anak-anaknya agar tak mengulangi kesalahannya.

"Apabila dalam pengawasan ada hal tak diinginkan, diversi dianggap tak berhasil," katanya. (antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler