Pelaku Pengeroyokan yang Menewaskan Warga di Pesisir Barat Tertangkap

Minggu, 29 Oktober 2023 – 09:23 WIB
Ilustrasi pelaku pengeroyokan ditangkap polisi. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, PESISIR BARAT - Tim Satuan Reskrim Polres Pesisir Barat, Lampung sudah menangkap enam pelaku pengeroyokan dan penganiayaan yang menewaskan warga bernama Lio.

Kasi Humas Polres Pesisir Barat Ipda Kasiyono menyebut pengeroyokan tersebut terjadi di sebuah acara organ tunggal di wilayah tersebut

BACA JUGA: Babak Belur, Babinsa TNI Korban Pengeroyokan Maafkan 3 Pelaku

"Kami telah berhasil mengamankan enam pelaku," ucap Kasiyono, Sabtu (28/10).

Para pelaku ialah DF (21) warga Pekon (Desa) Padang Raya Kecamatan Krui Selatan, RS (20) warga Pekon Padang Haluan, SY (20), warga Pekon Way Suluh Kecamatan Krui Selatan, GD (21) warga Pekon Way Suluh Kecamatan Krui Selatan, EW (17), dan AS (20) beralamat di Pekon Padang Raya.

BACA JUGA: Yenny Wahid Dukung Ganjar - Mahfud, Irwan Singgung Testimoni Gus Dur soal Prabowo

Peristiwa pengeroyokan bermula saat korban bersama teman-temannya menonton sebuah acara hiburan organ tunggal pada Kamis (26/10) sekitar pukul 23.00 WIB di Dusun Kupang Pekon Tulung Bamban, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat.

Malam itu, empat orang pria atas nama Dekilon, Candra, Wahyudi dan Reinaldi dan korban Lio yang sedang berjoget dihampiri beberapa orang yang tidak dikenal yang langsung memukuli mereka.

BACA JUGA: Bapak dan Anak Tewas Membusuk, Polisi Sudah Punya Data

Salah seorang dari rombongan yang memukuli para korban yang diketahui berinisial DF alias Egi datang menghampiri korban dan saksi atas nama Jenita Sari.

Lalu terjadilah keributan antara DF alias Egi dan teman-temannya yang langsung memukuli korban Lio.

"Korban berusaha melarikan diri tetapi dikejar oleh rombongan DF alias Egi dan teman-temannya yang kemudian dilerai oleh warga dan diminta untuk membubarkan diri," ujarnya.

Sekitar pukul 02.00 WIB, warga dan Jenita serta teman-temannya menemukan ada seseorang yang tergeletak di pinggir jalan dekat persawahan yang dikenali sebagai Lio dalam kondisi bersimbah darah mengalami luka berat dan sudah tidak bernafas.

Tim Polres Pesisir Barat yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Pada Jumat 27 Oktober 2023 sekitar pukul 10.00 WIB, polisi menangkap orang-orang yang diduga terlibat perkara tersebut.

Saat diperiksa, para pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pengeroyokan sehingga korban meninggal dunia.

Petugas juga berhasil mengamankan satu bilah pisau dari tersangka DF yang digunakan untuk menganiaya korban.

Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa patahan kunci di dahi kiri korban, dua batang kayu runcing terdapat bercak darah, sepotong pelepah kelapa terdapat bercak darah, serta satu rantai besi warna silver di TKP.

Para tersangka dijerat Pasal 170 Ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan atau Pasal 351 Ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler