jpnn.com, SLEMAN - Polisi menetapkan Syahdan Husein alias SH (23) sebagai tersangka perusakan Pos Polisi Kentungan, Sleman, Yogyakarta pada Selasa pagi (10/3).
Kasatreskrim Polres Sleman AKP Rudy Prabowo mengatakan, tersangka terbukti melanggar Pasal 406 KUHP tentang Perusakan.
BACA JUGA: Pos Polisi Monas Barat Dirusak, Garnisun TNI Turun Tangan
Meski demikian, tersangka tidak ditahan karena ancaman pidananya di bawah lima tahun, melainkan hanya wajib lapor. “Minimal dua kali dalam seminggu,” kata Rudy, Kamis (12/3).
Dari hasil penyelidikan, tersangka melakukan aksi perusakan seorang diri. Adapun motifnya karena meluapkan bentuk kekecewaan terhadap suatu kebijakan pemerintah.
BACA JUGA: Pembakar Pos Polisi Sabang Ditangkap
Sementara terkait dengan bentuk vandalisme pada vidiotron yang ada di atas pos polisi, Rudy menyampaikan belum ada hasil pemeriksaan yang mengarah kepada tersangka SH.
“Jadi pelaku ini cuma datang dan memarkirkan motor. Kemudian melempar batu, saat pecah lalu pulang,” ungkapnya.
BACA JUGA: Pengunjung Bandara Lihat Mobil Bergoyang, Dokter dan Perawat Tak Pakai Celana
Tersangka ditangkap pada Selasa (10/3) usai melakukan pelemparan pada pagi harinya. Dalam sebuah rekaman video, tersangka sempat mengacungkan jari tengahnya.
Rudy menyatakan, tersangka merupakan mahasiswa UGM semester sepuluh salah satu fakultas di kampus UGM.
Terkait dengan hal ini, Wakil Rektor UGM Bidang Kerja sama dan Alumni Paripurna Poerwoko Sugarda menyatakan, pihak kampus akan melakukan pendampingan terhadap SH. Hal ini guna memastikan proses hukum kepada salah satu mahasisnya bisa berjalan sesuai prosedur.
Kendati demikian, Paripurna menyampaikan dalam kasus perusakan tersebut, kedudukan SH bukan sebagai mahasiwa, melainkan tanggung jawab pribadi.
“Akan tetapi, sebagai institusi tentu kami akan melakukan pendampingan. Supaya pemeriksaan dan proses hukum bisa berjalan seadil-adilnya,” ujarnya. (inu/tif/radarjogja)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti