Pelaku UMKM Harus Memanfaatkan Keberadaan UU Cipta Kerja

Minggu, 13 Desember 2020 – 13:24 WIB
lustrasi UMKM. Foto dok SIG

jpnn.com, JAKARTA - Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) diberi kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan.

Hal ini tertuang dalam pasal 3 Undang-Undang (UU) nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja disebutkan, untuk meningkatkan lapangan kerja.

BACA JUGA: Sebanyak 573 Produk UMKM Mejeng di BRIlian Preneur UMKM Export 2020

Direktur Eksekutif Rumah Inspiratif Indonesia Didik Purwadi mengajak pelaku UMKM untuk memanfaatkan dukungan UU Cipta Kerja kepada UMKM itu.

“Pengusaha dan pelaku UMKM harus betul-betul mengambil manfaat dari adanya UU Cipta Kerja ini. Selanjutnya, dengan cepat menyalip di tikungan,” kata Didik dalam diskusi daring bertajuk Membedah Semangat Entrepreneurship dalam UU 11/2020 yang digelar Rumah Inspiratif dan KAGAMA, pada Rabu (9/12).

BACA JUGA: Robby Purba: Makan noh Uang Haram Adsense

Pemanfaatan itu dengan melakukan kolaborasi dengan investor atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Karena salah satu manfaat UU Cipta Kerja bagi UMKM adalah diprioritaskan dalam kemitraan dengan perusahaan unit besar dan BUMN.

BACA JUGA: Tulang Punggung Rusak Semua, Deddy Corbuzier Ungkap yang Jadi Penyelamat Dirinya

“Bagi pelaku usaha, UU Cipta Kerja ini berkah yang mesti disambut dengan kerja keras dan terukur,” tutur Didik.

Untuk mengetahui apa lagi yang bisa dimanfaatkan dari UU Cipta Kerja, Didik mengajak pelaku UMKM dan calon wirausahawan untuk mengetahui isi UU Cipta Kerja dan aturan turunannya terkait poin-poin tentang dukungan terhadap UMKM.

“Apalagi yang bisa dimanfaatkan, kita harus mencermati dengan komprehensif apa sih benefit dari UU Cipta Kerja, dengan memahami semangatnya dan memahami pasal per pasal,” saran direktur lembaga yang bergerak dalam pendidikan dan pendampingan UMKM itu.

Di samping itu, kondisi pandemi saat ini memberikan ancaman yang serius, baik kepada pelaku usaha ataupun pekerja.

Menurutnya, pemerintah bisa dibilang pusing memikirkan bagaimana mengatasi persoalan pengangguran baik akibat pandemi ataupun kemunculan dua jutaan angkatan kerja baru setiap tahunnya.

Baginya, UU Cipta Kerja adalah jawaban atas persoalan itu.

“UU Cipta Kerja itu terobosan. Sekarang kita cukup khawatir akibat pandemi, potensi pengangguran luar biasa hingga lebih delapan jutaan dan belum lagi fresh graduate. Menurut saya UU ini jawaban yang tepat,” katanya.

Untuk mengatasi pengangguran, melalui UU Cipta Kerja, UMKM didukung dengan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan agar bisa berkembang dan menyerap lapangan kerja lebih maksimal.

Hal itu, menurut Didik adalah yang dibutuhkan saat ini.

“Untuk kluster UMKM dan Koperasi, itu banyak benefitnya. Pembiayaan dan akses pasar dimudahkan, perizinan juga dimudahkan dan benefit-benefit lainnya. Saya rasa inlah yang dibutuhkan,” tutur pengusaha bidang properti dan ekspor-impor ini.

Pengesahan UU Cipta Kerja dan penyusunan aturan turunan yang baru selesai 3-4 bulan ke depan merupakan satu langkah tersendiri pemerintah.

Didik berharap, pemerintah menyampaikan kepada masyarakat seperti apa implementasi UU ini.

Kemudian soal implementasi, dia berharap pemerintah benar-benar menyiapkan secara terencana bagaimana menyambut para investor, tidak hanya dengan dimudahkan dalam perizinan usaha saja, tapi juga adanya kepastian hukum. Ini agar mereka benar-benar menanamkan modalnya di Indonesia.

“Sosialisasi secara massif dan terstruktur itu harus dilakukan,” pukas dia.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler