Pelaku Video Porno Terancam Denda Rp 6 Miliar

Rabu, 09 Juni 2010 – 10:50 WIB
JAKARTA- Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Ito Sumardi akan memanggil para aktor video porno yang diduga mirip dengan Ariel Peterpan, Luna Maya dan Cut TariBahkan, menurut Ito, Bareskrim sudah melayangkan surat pemanggilan kepada ketiga aktor tersebut

BACA JUGA: Cintai Produk Dalam Negeri



"Ya, untuk video porno yang beredar, Bareskrim telah mengirim surat pemanggilan ke pihak-pihak yang terkait
Mereka dipanggil untuk mengklarifikasi gambarnya, apa betul itu mereka atau bukan," Kabareskrim Ito Sumardi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (9/6).

Ito menegaskan,  surat panggilan telah dilayangkan pada Selasa (8/6) malam

BACA JUGA: Di FB, Mpok Nuri dan Mpok Atik Juga Jadi Lawan Main Ariel

Namun, dia tidak menyebutkan secara tegas nama-nama yang akan dipanggil
Dia juga belum menyebutkan jadwal pemanggilan artis video mesum tersebut

BACA JUGA: Keracunan Makanan Jepang

"Yang terlibat di situlah," kata dia saat ditanya apakah artis yang dipanggil itu Ariel Peterpan, Luna Maya, dan Cut Tari.

Menurut dia, video ini telah menjadi sorotan di tengah masyarakatOleh karena itu, Bareskrim mulai mengusut kasus tindakan pornografiSebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan telah menyelidiki beredarnya sejumlah video mesum seseorang yang diduga vokalis Peterpan, Nazril Irham alias ArielOrang yang diduga Ariel, dalam video itu, merekam sendiri adegan mesum dengan lawan mainnya.

Ito menjelaskan sang aktor dan perekam dapat terancam hukuman penjara paling cepat 6 bulan dan paling lama 12 tahun atau denda serta denda maksimal Rp6 miliar"Jadi tidak main-main," kata Ito menegaskan(zul/aj/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bantah Cabut Iklan karena Skandal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler