jpnn.com, TANJUNG SELOR - Para pendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kaltara yang berasal dari luar daerah mempertanyakan terkait standar Indeks Prestasi Komulatif (IPK) yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Sebab, ada perbedaan penetapan standar IPK antara peserta yang datang dari luar Bumi Benuanta--sebutan lain Kaltara--dengan peserta asal provinsi ke-34 ini.
BACA JUGA: Pengungsi Gunung Agung Meningkat, Kini Capai 34.931 Jiwa
Yakni syarat IPK bagi para peserta asal Kaltara 2.30, sedangkan bagi para pendaftar asal luar 2.75. Angka inilah yang dinilai tidak adil.
Salah satunya, Adri (25). Dirinya menyayangkan, mengapa harus ada perbedan IPK bagi calon peserta yang berasal dari luar dengan peserta lokal.
BACA JUGA: Pesawat Citilink Diserbu Lebah, Penerbangan Sempat Tertunda
“Kenapa harus dibedakan, seharunya sama. Hal ini justru memberatkan kita yang dari luar,” sesalnya.
Ia menuturkan, jika memang ingin memajukan Kaltara, seharusnya semua calon peserta disamakan. Tanpa membedakan standar IPK.
BACA JUGA: Aktivitas Kepariwisataan di Bali Selatan Tetap Semarak
“Kita juga niatnya datang bukan hanya mencari kerja saja, kita juga ingin memajukan Kaltara,” imbuhnya.
Hal senada juga diungkapkan Rahman (26). Pria asal Blitar, Jawa Timur ini mengaku, apabila dibedakan maka hal itu akan menimbulkan kecemburuan sosial bagi peserta yang berasal dari luar Kaltara.
“Padahal semua kita di sini (pendaftar) kan niatnya sama saja, tujuan sama-sama ingin mencari kerja," serunya.
Menanggapi kekecewaan para peserta asal luar Kaltara itu, Kepala BKD Provinsi Kaltara, Muhammad Ishak mengaku, sebenarnya tidak ada perbedaan perlakuan kepada pelamar CPNS.
“Kalau memang kami bedakan tidak akan mungkin yang dari luar daerah bisa masuk, seandainya saja kami memang hanya mengutamakan yang berasal dari Kaltara,” tegasnya.
Artinya, kata Ishak, semua itu sama saja. Sedanflgkan mengapa nilai IPK tersebut berbeda, semua itu ada penjelasannya.
“Jadi kenapa kita bedakan, itu karena kita hanya mencari yang serius mengabdi bekerja di Kaltara. Jangan sampai setelah diterima, belum 15 tahun mengabdi sudah minta pindahkan” papar dia.
Seperti yang selama ini sering terjadi. Kerap para aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah dinyatakan lulus, ada saja yang meminta mutasi kembali ke daerah asalnya di luar Kaltara.
Itulah yang menjadi alasan pihaknya mengapa ada perbedaan pada standar IPK. Dan menurutnya, perbedaan itu hanya pada standar IPK saja. Sedangkan untuk mekanisme verfikasi semua sama saja. (*/pij/keg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sopir Ngantuk, Avanza Seruduk Pagar Rumah Warga, Dua Tewas
Redaktur & Reporter : Soetomo