Pelamar PPPK 2021 Berserdik Hanya Diuji 3 Kompetensi, Guru Honorer Sekolah Negeri 4 Konten, Adilkah Ini?

Senin, 16 Agustus 2021 – 17:37 WIB
Ketua Guru Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategeri usia 35 tahun ke atas (GTKHNK35+) Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah Nanang Panggih. Foto dokumentasi GTKHNK35+

jpnn.com, JAKARTA - Desakan agar ada perubahan afirmasi kompetensi teknis PPPK 2021 formasi guru terus disuarakan.

Ketua Guru Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategeri usia 35 tahun ke atas (GTKHNK35 ) Kabupaten Banjarnegara, Jateng Nanang Panggih Yulianto menilai ada ketimpangan sangat besar akan perlakuan pemerintah terhadap pelamar PPPK guru. 

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Menlu Retno Beri Kabar Gembira, Sepak Terjang WNA China di Indonesia, Pak Ganjar Kirim Surat

"Memamg guru honorer diberikan afirmasi kompetensi teknis PPPK 2021 tetapi nilainya sangat kecil dibandingkan pelamar yang bersertifikasi pendidik (berserdik)," kata Nanang kepada JPNN.com, Senin (16/8).

Dia menyebutkan, guru honorer usia 35 tahun ke atas yang mengabdi di sekolah negeri mayoritas tidak memiliki serdik.

BACA JUGA: Pengumuman Masa Sanggah CPNS 2021 Diundur, PPPK Nonguru Bagaimana? Ini Jawaban BKN

Ini karena syarat mendapatkan serdik tidak semudah guru di sekolah swasta ataupun lulusan pendidikan profesi guru (PPG).

"Kalau guru honorer yang diangkat kepala sekolah tidak akan bisa mendapatkan serdik. Sedangkan guru swasta, hanya rekomendasi ketua yayasan sudah bisa sertifikasi," ungkapnya.

BACA JUGA: Gawat, Tes CPNS 2021 dan PPPK Terancam Molor

Dia menambahkan seluruh guru honorer usia 35 tahun ke atas dengan masa pengabdian panjang saat ini diliputi rasa cemas.

Memang, guru honorer di sekolah negeri akan mendapatkan kesempatan pertama ikut tes. 

Namun, kata Nanang, bila melihat persentase afirmasinya yang hanya 15 persen, sudah bisa dipastikan akan banyak yang kesulitan lulus passing grade kompetensi teknis.

Apalagi Menteri Perdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo sudah memberikan sinyalemen passing grade PPPK 2021 akan lebih tinggi dibandingkan PPPK 2019.

Bandingkan dengan pelamar yang memiliki sertifikat pendidik dengan afirmasi 100 persen. Afirmasi ini lanjutnya, menunjukkan pemerintah lebih memihak kepada guru swasta dan lulusan PPG yang notabene punya serdik.

"Pelamar yang memiliki serdik diberikan afirmasi 100 persen untuk kompetensi teknis dan hanya diberikan tiga tes kompetensi yaitu sosial kultural, manajerial dan wawancara. Ini sangat tidak adil karena tidak semua guru honorer memiliki serdik," cetusnya.

Atas nama keadilan, tambah Nanang, seluruh guru honorer usia 35 tahun ke atas memihta pemerintah tidak mengabaikan masa pengabdian mereka.

Guru honorer sekolah negeri sudah berupaya ingin mendapatkan serdik tetapi terganjal aturan Permendikbud.

"Siapa sih yang enggak mau ada serdik. Karena dengan serdik itu guru honorer bisa mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG)," ucapnya. 

Namun, lanjut Nanang, mereka tak berdaya dan hanya bisa sabar melihat rekan sejawat di sekolah swasta bisa menikmati TPG. "Adilkah ini," pungkas Nanang. (esy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Natalia
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler