Refly menyebutkan, bukti yang paling nampak adalah pelanggaran keterlibatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk memenangkan pasangan AS Tamrin MH-Wa Ode Maasra Manarfa, yang dilakukan oleh Bupati Buton Umar Samiun dengan cara mengarahkan PNS dari Kabupaten Buton, untuk memilih salah satu calon yaitu Thamrin.
Lalu, pelanggaran lain calon terpilih sengaja membeli surat panggilan dari para wajib pilih. Dan yang lebih fatal lagi penjelasan Refly dari segi kesehatan pasangan pemenang dalam hasil rekapitulasi merupakan penderita TBC kronis aktif. Sehingga, tidak boleh diloloskan sebagai peserta secara aturan.
"Majelis hakim yang terhormat, dalam amar putusan harus mendiskualifikasi pasangan calon yang tidak memenuhi syarat, begitu juga bagi pasangan calon yang lainnya yang dianggap tidak memenuhi syarat dukungan parpol,"terangnya.
Untuk itu, Refly meminta majelis hakim, membatalkan seluruh keputusan KPU tentang hasil perhitungan suara dan penetapan calon terpilih, dan mendiskualifikasi empat pasangan calon atau hanya mengikutkan dua pasangan calon masing-masing pasangan Amril Tamin dan Ibrahim Marsela dalam PSU Kota Baubau. "Mereka tebukti dengan jelas melanggara UU Pemilu,"ungkapnya.
Sementara kuasa hukum pasangan Ibrahim-Muirun (IMAM) Kharil Zainuddin mengungkapkan, beberapa pelanggaran yang nampak dan terbukti terjadi terkait dukungan parpol maupun calon perseorangan. Sehingga, majelis hakim harus meralat semua hasil dan mendiskualifikasi pemenang dalam pilwali.
"Fakta menunjukan, KPU melakukan pelanggaran meloloskan tiga calon lain yang terbukti melanggara UU Pemilu,"jelasnya.
Proses sidang ini berjalan hening. Sebab, hanya beberapa orang saja yang hadir dan didominasi oleh simpatisan dari pasangan Tampil Mesra. Setelah mendengar perkara tersebut, majelis hakim Achmad Sodiki menjelaskan, dalil yang dijelaskan oleh kuasa hukum pasangan AMANAH masih bersifat kualitatif, sebab beberapa diantaranya tidak menjelaskan fakta-faktanya. Sementara, dalam persidangan bukti otentik merupakan rujukan utama dari sebuah perkara yang disidangkan.
"Misalnya, si kuasa hukum menyebutkan cawali AS Thamrin menderita penyakit TBC, tetapi pemohon tidak menjelaskan faktanya apakah penyakit TBC terklasifikasi, menurut medis sebagai penyakit yang tidak bisa ditolerir atau memenuhi syarat minimal bagi seseorang untuk diikutkan sebagai peserta pemilu atau tidak. Jadi fakta-fakta seperti ini harus dijelaskan, dalil-dalil yang diutarakan masih bersifat kualitatif,"beber Achmad sembari menyatakan, sidang kembali dilanjutkan pada hari Senin (26/11) dengan agenda pemeriksaan bukti-bukti dan keterangan termohon.
Menyikapi hal tersebut, kuasa hukum pihak tergugat, Iwan Gunawan SH mambantah seluruh dalil dua pemohon, sebab semua yang diungkapkan hanya mengarang yang tidak bisa dijadikan sebagai dasar hukum yang kuat. Katanya, semua yang dijelaskan merupakan upaya untuk menghalangi kemenangan yang telah diraih oleh Tampil Mesra.
"Semua itu tidak benar, dan hanya asal-asalan dan sangat lemah,"ujarnya, usai sidang berlangsung.
Sementara, AS Thamrin yang turut hadir menyaksikan proses persidangan terkejut dengan dalil-dalil yang diutarakan di hadapan majelis hakim. Karena jika melihat kebelakang, dirinya sebelumnya adalah seorang PNS yang secara fisik cukup sehat dan mampu bekerja. Apalagi, ia juga merupakan alumni Lemhanas.
"Semua orang pasti merasakan sakit, misalnya pegal. Tapi kalau saya dituduh sebagai penderita TBC Kronis itu tidak benar, karena dokter juga telah memeriksa kesehatan saya sebelum pencalonan,"tegasnya. (cr2/ken)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Tak Permasalahkan Artis Maju Pilkada
Redaktur : Tim Redaksi