JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menganggap pelantikan Wakil Bupati Bone Bolango (Bonbol) Hamim Pou sebagai bupati definitif pada Jumat (10/5) lalu telah melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Atas dasar itulah Kemendagri menyatakan proses pelantikan Hamim Pou tidak sah.
"Ada kesalahan dalam proses pelantikan bupati Bonbol definitif. Seharusnya yang melantik gubernur atas nama presiden dan bukan wakil gubernur," ungkap Reydonnyzar Moenek, staf ahli Mendagri bidang politik, hukum, dan hubungan antar lembaga yang dihubungi, Senin (13/5).
Dijelaskannya, di dalam UU 32 Tahun 2004 Pasal 111 ayat (3) disebutkan bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota dilantik oleh gubernur atas nama presiden di dalam rapat paripurna DPRD. Tapi yang terjadi di Bonbol, wakil bupati selaku Plt bupati tidak dilantik Gubernur Gorontalo yang berhalangan hadir.
"Jadi mekanismenya tetap dirapatkan dalam Bamus (Badan Musyawarah DPRD, red), kemudian dibuatkan sidang paripurna dan gubernur yang melantik. Wagub Gorontalo saat melantik Plt (pelaksana tugas, red) Bupati Bonbol tidak ada pendelegasian dari gubernur, jadi itu tidak sah," tegasnya.
Dari catatan Kemendagri, kasus ini bukan kali pertama. Sebab di Kabupaten Buleleng, Bali juga pernah terjadi.
Meski pelantikan dibatalkan, namun Reydonnyzar menegaskan SK pengangkatan Hamim sebagai Bupati Bonbol definitif tetap sah dan tidak dibatalkan. Kemendagri telah menjelaskan masalah tersebut kepada Hamim Pou juga.
Selain itu, kementerian yang dipimpin Gamawan Fauzi itu juga telah mengirimkan radiogram kepada Gubernur Gorontalo Rusli Habibie untuk segera melantik ulang Plt bupati.
"Jadi status saudara wabup Bonbol tetap Plt bupati sehingga tidak boleh mengambil kebijakan atau menandatangani surat keputusan strategis apapun. Sementara ini, belum ada bupati resmi, sampai ada pelantikan ulang oleh gubernur," terangnya. (Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cek E-KTP Sudah Rusak atau Belum, Datanglah ke Kantor Kecamatan
Redaktur : Tim Redaksi