jpnn.com - Wakil Ketua Komite Pemekaran KLU, H Najmul Akhyar pada JPNN di Jakarta, Kamis (20/11) menyatakan, memang menurut informasi awal dari pihak Depdagri ketika diadakan pertemuan segi tiga, Pemkab Lombok Barat (Lobar), Pemprov NTB dan Depdagri di Jakarta baru-baru ini, dihasilkan sebuah kesepakatan untuk melakukan peresmian KLU sekaligus pelantikan Pjs bupati KLU yang rencananya akan dilaksanakan di Jakarta, pada Rabu (19/11)
BACA JUGA: KAI Uji Coba Kereta Wisata di Sumbar
Namun, belakangan kesepakatan tersebut belum dapat terlaksana sepenuhnya, mengingat padatnya agenda Mendagri Mardiyanto.''Karena pak menteri sendiri tidak mau diwakili dalam hal meresmikan kabupaten baru dan melantik penjabat daerah baru
Sehingga, Rabu (19/11) kemarin, pihaknya (Komite Pemekaran KLU, Red) bersama calon Pjs Bupati KLU, HL Bakri dan Plh Bupati Lobar H Izzul Islam menghadap ke Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otoda) Depdagri, Dr Sodjuangon Situmorang.
Pada pertemuan yang berlangsung sejak pukul 12.00 WIB hingga 13.30 WIB, Sodjuangon Situmorang mengaku akan mengupayakan secepatnya untuk meresmikan KLU sekaligus melantik Pjs bupati KLU.
Hanya saja, Sodjuangon Situmorang belum bisa memastikan kapan waktu yang pasti untuk dilaksanakan prosesi upacara peresmian KLU sekaligus pelantikan Pjs bupati KLU tersebut.
''Mungkin setelah pelantikan bupati Tanah Toraja, baru bisa kami laksanakan
BACA JUGA: Bambang Suseno, Pjs Bupati Bengkulu Tengah
Karena rencana pelantikan bupati Tanah Toraja akan digelar tanggal 26 Nopember nanti,'' kata Sodjuangon Situmorang.Berarti, jika tidak ada aral melintang, bisa jadi prosesi upacara peresmian KLU sekaligus pelantikan Pjs bupati KLU bisa dilaksanakan pada akhir bulan Nopember ini, atau setidaknya pada awal Desember nanti.
Sementara itu, Plh Bupati Lobar H Izzul Islam saat dikonfirmasi JPNN menginginkan prosesi upacara peresmian sekaligus pelantikan Pjs bupati KLU segera dilaksanakan
Artinya, dengan pemisahan ini, maka KLU akan mengelola anggaran sendiri
BACA JUGA: Mendagri Minta APBD 2009 On Time
Lantas siapa yang akan bertanggungjawab terhadap DAU dan DAK ini jika pemerintahannya belum diresmikan ?.Selain itu, hal ini juga ada kaitannya dengan batas waktu untuk menindaklanjuti Undang-Undang (UU) pemekaran kabupaten, yakni enam (6) bulan setelah diundangkanDengan demikian, pihaknya akan terus mendorong proses upacara peresmian dan pelantikan Pjs bupati KLU untuk segera dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama.
''Kami berharap pada masyarakat KLU untuk lebih bersabar sedikit, karena kami saat ini masih sedang berikhtiar dan berjuang,'' katanya.
Bahkan, pihaknya menginginkan prosesi upacara peresmian dan pelantikan Pjs bupati KLU ini dilaksanakan di tengah-tengah masyarakat KLU di KLU, bukan di JakartaKarena, pihaknya ingin agar masyarakat yang selama ini telah secara bersama-sama berjuang dan berdoa bisa ikut menyaksikan peristiwa yang cukup bersejarah bagi masyarakat KLU.(sid/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PT.NNT Hanya Bantu Rp. 9,6 M
Redaktur : Tim Redaksi