Pelantikan Gatot Menunggu Bamus DPRD Sumut

Sabtu, 23 Februari 2013 – 07:54 WIB
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, memastikan penetapan jadwal pelantikan Gatot Pujo Nugroho sebagai Gubernur Sumatera Utara, sepenuhnya berada di tangan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sumut. Karena itu terkait permohonan Gatot agar pelantikan dilakukan setelah pemilihan Gubernur, 7 Maret mendatang, Kemendagri tidak dapat berbuat banyak.

“Untuk pelantikan Gubernur Sumut, saat ini kita masih menunggu keputusan dari Bamus. Tapi Surat Keputusan (pengangkatannya) sudah di tangan,” ujar Gamawan kepada koran ini di Jakarta, Jumat (22/2).

Secara terpisah, Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum, Politik dan Hubungan Antar Lembaga, Reydonnyzar Moenek, juga menyatakan hal senada. Bahkan lebih jauh, Kemendagri menurutnya tidak memiliki kewenangan. Hal ini didasari peraturan perundang-undangan yang berlaku. Baik itu UU No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) , Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2005 dan PP Nomor 16 tahun 2010, tentang tata tertib DPRD.

“Jadi terkait jadwal, kewenangannya ada di Bamus DPRD. Kita hanya bisa menunggu. Jadi rangkaitannya, ditetapkan dulu di Bamus, baru kemudian dikonfirmasi ke Kemdagri. Dan setelah itu disesuaikan jadwal pelantikannya,” ujarnya.

Saat ditanya apakah ada indikasi melanggar peraturan jika pelantikan dilakukan di masa kampanye? Menurut Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Kemendagri ini, sama sekali tidak. Karena tidak ada hubungan antara ranah administrasi (pelantikan) dengan ranah politik (Pilkada). “Kita mesti memisahkan antara ranah administrasi dan ranah politik. Nggak ada hubungannya antara kampanye dengan pelantikan, itu dua hal yang terpisah, jadi nggak ada yang dilanggar,” katanya.

Karena itu kalau pun nantinya pelantikan dilakukan di sela-sela masa cuti Gatot, itu sah-sah saja. “Beliau kan cuti dari tanggal 18 Februari hingga 3 Maret 2013. Nah cutinya kan nggak mesti langsung 14 hari. Misalkan pelantikannnya diantara tanggal tersebut, kami bisa memerbaiki untuk tidak cuti pada tanggal tersebut,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, secara pribadi Gatot menyatakan ingin dilantik setelah masa cutinya habis, yakni antara 4 Maret hingga 7 Maret 2013. “Kalau bisa meminta, saya berharap agar Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri , Red) dapat melantik saya ketika masa cuti telah selesai. Karena saat itu, status saya sudah menjadi Plt (Pelaksana tugas Gubernur,red) lagi,” ujarnya.

Namun begitu, Gatot sendiri mengaku belum menerima Surat Keterangan yang menyatakan dirinya telah dapat dilantik menjadi Gubsu. Ia mengaku baru mengetahuinya dari pemberitaan sejumlah media. “SK tersebut diberikan Kemendagri ke Pelaksana tugas harian (Plh) Gubsu, yang saat ini diemban oleh Sekda (Sekretaris Daerah Provinsi Sumut,red). Jadi SK tersebut pasti diberikan ke Plh, belum ke saya,” lanjutnya.

Pelantikan ini jelas menjadi angin segar baginya. Karena, setidaknya tanggung jawab untuk mewujudkan Sumut sebagai provinsi yang memiliki daya saing dan sejahtera dapat terwujud. “Dengan pelantikan ini, embel-embel Plt nya sudah bebas. Hanya jadi Gubsu. Parameter ini membuat saya menjadi lebih optimis,” ungkapnya.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Empat Warga Sipil Tewas di Puncak Jaya

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler