jpnn.com, JAKARTA - Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember (FH UNEJ) Bayu Dwi Anggono mengatakan penetapan dan pelantikan Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang di dalamnya ada Megawati Soekarnoputri oleh Presiden Joko Widodo telah mempedomani hukum yang berlaku.
Hukum yang berlaku itu adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
BACA JUGA: Ipang: Kalau Elektabilitas Puan Stagnan, Bu Mega Pasti Mengambil Keputusan BijaksanaÂ
Keberadaan Keputusan Presiden nomor 45 tahun 2021 tentang keanggotaan dewan pengarah BRIN telah mendasarkan syarat sahnya suatu keputusan yang dibuat oleh badan/pejabat pemerintahan.
"Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan di Pasal 9 menyebutkan setiap keputusan dan/atau tindakan badan atau pejabat pemerintahan wajib berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mengenai peraturan perundang-undangan yang dimaksud meliputi: (i) peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar kewenangan; dan (ii) peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dalam menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan," tuturnya.
BACA JUGA: Megawati Ketua Dewan Pengarah BRIN, Sekjen PAN Bicara Lompatan Besar Bangsa
Bayu mengatakan Keppres tentang keanggotaan dewan pengarah BRIN telah memenuhi ketentuan syarat sahnya suatu keputusan berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan.
Pertama, sambung Bayu, dasar kewenangan presiden menetapkan dewan pengarah BRIN sekaligus personel di dalamnya adalah ketentuan Pasal 7 Perpres BRIN sebagai pelaksanaan dari Pasal 48 ayat (3) UU Sinas Iptek yang mendelegasikan pengaturan mengenai BRIN diatur lebih lanjut dengan Perpres.
BACA JUGA: Jokowi Lantik Megawati jadi Ketua Dewan Pengarah BRINÂ di Istana
Kedua, mengenai ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar Presiden dalam menetapkan ketua dewan pengarah BRIN ex-officio berasal dari unsur dewan pengarah BPIP adalah ketentuan Pasal 7 ayat (2) Perpres BRIN.
"Perlu dipahami bahwa sebagai norma hukum yang sifatnya umum maka Pasal 7 ayat (2) Perpres BRIN berlakunya tidak terkait dengan figur atau individu tertentu yang ada saat ini. Hal ini karena ketentuan dalam Pasal 7 Perpres BRIN tidak hanya berlaku untuk masa sekarang tetapi berlaku terus menerus ke depannya," lanjutnya.
Artinya, kata Bayu siapapun figur atau individu yang 10 atau 15 tahun ke depan menjadi dewan pengarah BPIP maka secara ex officio (karena jabatan) bisa menjadi ketua dewan pengarah BRIN.
Menurutnya, di Pasal 60 Perpres BRIN sendiri telah diatur pembatasan masa jabatan untuk dapat menjadi dewan pengarah, yang konsekuensinya terjamin ada proses regenerasi Dewan Pengarah BRIN.
Kebijakan dalam Perpres BRIN terkait ketua dewan pengarah BRIN berasal dari unsur dewan pengarah BPIP merupakan kebijakan hukum terbuka Presiden yang berdasarkan penafsiran sistematis atas teks peraturan perundang-undangan dapat dibenarkan.
Dia mengtakan kebijakan Jokowi ini tidak lepas dari cara dalam memahami atau menafsirkan ketentuan Pasal 5 UU Sinas Iptek yang menyatakan Iptek berperan menjadi landasan dalam perencanaan pembangunan nasional dengan berpedoman pada ideologi Pancasila. (flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia