Pelapor Simulator Bersaksi untuk Terlapor

Jumat, 24 Mei 2013 – 13:57 WIB
JAKARTA - Persidangan perkara korupsi Driving Simulator SIM dengan terdakwa bekas Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Djoko Susilo, kembali digelar, Jumat (24/5), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Sidang yang akan dimulai pukul 13.00, kali ini Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan tujuh saksi.

Dua di antaranya, adalah Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Sastronegoro Bambang.

"Saksi yang dihadirkan adalah Budi Susanto, Sukotjo Sastronegoro Bambang, Tri Hudi Ernawati alias Erna, Dino Inggiano, Ijay Herno, Anggiat Timbul hutabarat, dan Wilson Hutajulu," kata Jaksa Kemas Abdul Roni lewat pesan singkat kepada wartawan, Kamis (23/5) malam.

Budi dan Sukotjo juga merupakan tersangka dalam kasus ini. Perusahaan Budi, PT CMMA merupakan pemenang lelang Driving Simulator SIM pada 2011. Tetapi, JPU menilai penetapan itu tidak sesuai prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah. Karena pada dasarnya, yang membuat seluruh unit simulator SIM roda dua dan empat bukan PT CMMA, melainkan PT TII.

Dalam surat dakwaan JPU, Djoko Susilo sudah memerintahkan kepada Ketua Panitia Lelang simulator, Ajun Komisaris Besar Polisi Teddy Rusmawan, agar proyek itu dikerjakan oleh Budi Susanto. Hal itu melanggar Peraturan Presiden soal pengadaan barang dan jasa pemerintah, karena Djoko sebagai Kuasa Pengguna Anggaran menunjuk sepihak pemenang dan pelaksana proyek.

Sukotjo S. Bambang adalah pengungkap  (whistleblower) yang membuka kasus dugaan korupsi senilai Rp 198,6 miliar itu.  (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berkas Curian Fathanah Diberikan ke Pengacara

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler