Pelarian Pembunuh Karyawan Koperasi di Kotabaru Jambi Berakhir

Kamis, 05 Maret 2020 – 20:00 WIB
Pembunuhan karyawan koperasi ditangkap. Foto: Antara

jpnn.com, KOTABARU - Pelarian Henik Fransisco (21), pembunuh karyawan koperasi simpan pinjam di Kotabaru, Jambi, berakhir di tangan petugas.

Tim gabungan Polda, Polresta serta Polsek Kotabaru Jambi menangkap pelaku di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, setelah diburu selama satu bulan.

BACA JUGA: Innalillahi, Adi Saputra Dibunuh 13 Hari Jelang Pernikahan, Kondisinya Mengenaskan

"Pelaku kami amankan di daerah Musi Rawas," kata Kapolsek Kotabaru Jambi AKP Afrito di Jambi, Kamis (5/3).

Pelaku membunuh Sefantri (27), yang tak lain rekan kerjanya pada Minggu (2/2) silam. Pelaku nekat membunuh korban lantaran kesal karena korban menolak saat diajak membersihkan rumah.

BACA JUGA: Terungkap, Nih Alasan Pecatan TNI Ini Nekat Bunuh Sopir Taksi Online Grab

"Korban tinggal di rumah pelaku di Kota Baru Indah, RT30, Blok No 49, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo. Pada saat pelaku mengajak membersihkan rumah, korban malah balik marah," kata Afrito.

Saat itu terjadi cekcok antara pelaku dan korban. Teman-teman pelaku dan korban sempat melerai keributan tersebut.

Tak lama kemudian pelaku pun pergi. Keesokan harinya pelaku kembali mendatangi korban dengan membawa pisau.

"Keributan (antara korban dengan pelaku) terjadi malam hari. Besok paginya teman-temannya melihat korban telah berlumuran darah," kata Afrito.

Setelah kejadian tersebut pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor milik kantornya. Sementara itu korban mengalami luka di bagian kepala, dada kiri, pinggang dan mata kiri yang membuat korban meninggal dunia.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler