jpnn.com, AMAMAPARE - Kantor Bea Cukai Amamapare, Kabupaten Mimika, Papua menyosialisasikan pelulncuran aplikasi Sistem Informasi Pergerakan Barang (SIP Bang) untuk mendukung kinerja dan pelayanan terhadap pengguna jasa di bidang kepabeanan berbasis digital.
Kepala Kantor Bea Cukai Amamapare I Made Aryana mengatakan sebagai organisasi yang dinamis, institusinya perlu mengambil langkah yang konkret untuk memberikan pelayanan terbaik dan melakukan pengawasan secara maksimal, khususnya kepada PT Freeport Indonesia sebagai stakeholder utama yang memiliki sistem logistik sendiri.
BACA JUGA: Bea Cukai Nanga Badau Bantu Korban Banjir di Perbatasan RI-Malaysia
“Perlu dibuat sebuah sistem antara yang menjembatani sistem yang dimiliki oleh PT Freeport Indonesia dengan sistem Bea Cukai. Yang memudahkan petugas untuk melakukan pengawasan dan pelayanan. Ujungnya adalah perbaikan secara keseluruhan untuk kedua belah pihak,” kata Made Aryana, Selasa (6/10).
SIP Bang merupakan aplikasi atau sistem antara yang menjembatani sistem informasi yang dimiliki oleh pengguna jasa dengan sistem informasi yang dimiliki oleh Bea Cukai. Aplikasi menerima update status atau data flow dari aplikasi atau sistem induk.
BACA JUGA: Prof Jimly Asshiddiqie: RUU Ciptaker Bikin Kacau di Tengah Kekacauan
“Tidak diperlukan adanya integrasi dari sistem-sistem yang sudah ada, melainkan hanya menyediakan dashboard atau wadah yang memuat informasi komprehensif dari sistem-sistem yang sudah ada,” jelas Aryana.
Lebih detail, pihaknya menjelaskan konsep dashboard yang memuat informasi komprehensif disebut juga konsep kolaborasi yang diadopsi dari konsep National Logistic System (NLE).
BACA JUGA: Pegawai Lapas Terima Uang dari Cai Changpan, Pengin Tahu Berapa?
Dalam konsep NLE, semua informasi proses bisnis mulai sebelum barang datang, hingga proses pengiriman ke gudang importir dimuat dalam satu dashboard. Dalam dashboard tersebut juga dapat dilakukan kegiatan non-governmental seperti pemesanan truk dan pemesanan warehouse.
“Meskipun tidak dapat sepenuhnya mengikuti konsep NLE, namun SIP Bang mengadopsi semangat yang sama dalam skala dan fitur yang lebih direduksi,” jelasnya.
Selain sebagai dashboard yang memuat informasi komprehensif mengenai pergerakan barang, SIP Bang juga dapat difungsikan sebagai data cloud. Fungsi sebagai data cloud ini dapat menggantikan proses bisnis yang selama ini masih dijalankan secara manual.
Pengguna jasa dapat menyampaikan dokumen dengan cara upload ke SIP Bang. Dokumen yang telah di-upload tersebut dapat di-download oleh petugas Bea Cukai sehingga tidak dibutuhkan lagi penyampaian dokumen hardcopy.
Fitur sebagai dashboard dan data cloud dari SIP Bang akan dapat diakses melalui halaman web (web-based), dengan user otorisasi khusus yang diberikan ke masing-masing pengguna jasa.
SIP Bang dapat juga berfungsi sebagai media atau sarana penyampaian dokumen secara timbal balik, dengan memanfaatkan fitur upload pada masing-masing hak akses yang diberikan, sehingga pengangkut dapat menyampaikan Laporan Bongkar dengan meng-upload dokumennya.
Daftar timbun atau laporan penimbunan juga dapat disampaikan oleh Tempat Penimbunan Sementara (TPS) melalui fitur upload dokumen. Serta importir juga dapat menyampaikan dokumen dengan cara upload ke aplikasi SIP Bang dalam rangka pemenuhan proses customs clearance.
Dengan soft-launching aplikasi SIP Bang ini, Aryana berharap berharap selama masa uji coba pada hingga Desember 2020 dapat diperoleh masukan dari para pengguna jasa untuk menyempurnakan aplikasi ini.
“Sehingga pada saat mandatori mulai tanggal 1 januari 2021, sudah dapat berjalan dengan baik dan lancar. Serta bisa menjadi sebuah sistem yang dikembangkan untuk aplikasi di bidang kepabeanan secara nasional untuk Bea Cukai makin baik,” pungkas Aryana.(*/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam