Pelayanan Umum Pemkab Subang Lumpuh

Jumat, 24 Februari 2012 – 10:03 WIB

SUBANG-Pelayanan umum dan birokrasi di Subang benar-benar akan lumpuh. Bagaimana tidak, Plt Bupati Subang Ojang Sohandi dan Ketua DPRD Atin Supriatin menyatakan diri tidak akan menjalankan pemerintahan di eksekutif dan legislatif. Ojang menyatakan diri tidak akan menjalankan tugas selama MA tidak mencabut kembali keputusannya. Ia pun mengaku tidak akan bersedia dilantik sebagai bupati dan akan menyerahkan tugasnya Kementerian Dalam Negeri.

“Saya Ojang Sohandi selaku Wakil Bupati Subang yang berpasangan dengan Mang Eep Hidayat, tanpa tekanan dari mana pun. Hari  ini menyatakan bahwa sebelum ditegakkan keadilan khususnya kepada saudara, kawan saya dan guru saya dan juga bapak saya Mang Eep Hidayat yang dinyatakan Makamah Agung (MA) bersalah dicabut kembali. Kami  tidak akan melaksanakan tugas  sebagai Wakil Bupati Subang. Dengan kesadaran sendiri saya tidak siap dilantik menjadi Bupati Subang. Tugas  kami dan juga tugas Pemkab Subang sepenuhnya akan diserahkan kepada Presiden SBY melalui bapak Menteri Dalam Negeri RI,” ujar Ojang.

Demikian pula Ketua DPRD Subang Atin Supriatin. Sekjen DPC PDI Perjuangan Subang itu menyatakan tidak akan menjalankan tugas kelembagaan legislative, sebelum Mang Eep Hidayat dengan ojang Sohandi dikukuhkan kembali menjadi Bupati dan Wakil Bupati Subang hingga tanggal 19 Desember tahun 2013.

“Segala aktifitas dan penandatangani segala sesuatu apapun selama masih dalam proses hukum. Saya telah siap, apa pun risikonya di DPRD Subang. Kami bersama masyarakat Subang sudah tidak percaya lagi terhadap supremasi hukum saat ini,” kata Atin.

Setelah deklarasi itu, beredar kabar di masyarakat dan para PNS Subang, bahwa pelayanan di Subang tidak akan berjalan. Bahkan, sejumlah agenda penting di DPRD dan eksekutif dibatalkan.

Di Pantura, sejumlah kepala desa dan pemerintah kecamatan kecewa. Agenda musyawarah pembangunan (Musrenbang) yang dijadwalkan Badan Perencanaan Pembangunan dan Aset Daerah (Bappeda) di Kecamatan Pamanukan harus batal. Diduga pembatalan itu berkaitan dengan putusan MA dan rapat koordinasi kades dan camat yang digelar di rumah dinas.

Sementara para PNS di Subang pun resah. Mereka bertanya-tanya atas beredarnya isyu PNS dilarang memakai pakaian dinas mulai Jumat (24/2). Kabar itu pun ramai diperbincangkan di jejaring sosial facebook.(bds/man)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Industri di Batam Tak Akan Terimbas Kenaikan BBM


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler