Ameruddin AM, salah seorang warga Desa Tongon Kecamatan Momunu kepada Radar Sulteng (JPNN Group) mengatakan, luas lahan milik warga yang terletak di ujung Bandara, terkena pelebaran bandara kurang lebih 400 meter. Sebelumnya, telah beberapa kali perwakilan warga pemilik lahan melakukan musyawarah guna membahas ganti rugi lahan.
Pada 30 Juni 2010 lalu, bertempat di Balai Desa Tongon Kecamatan Momunu telah tercapai sebuah kesepakatan bersama antara Pemkab Buol dengan warga, dimana Pemkab berjanji akan memberikan ganti rugi kepada warga yang lahannya terkena proyek pelebaran bandara. “Dalam kesepakatan itu disepakati pembebasan pohon kelapa dan lahan milik masyarakat Desa Tongon, “ sebut Amerudin.
Surat kesepakatan bersama itu, kata Amerudin, sebagai jaminan Pemkab Buol mengusulkan anggaran pembebasan tanah dan bangunan kepada DPRD Kabupaten Buol di Tahun Anggaran (TA) 2011 yang berbunyi, antara lain, lahan pelebaran Bandara Pogogul, termasuk pohon kelapa yang lahannya kena ganti rugi tahun 2010. Bangunan rumah masyarakat kurang lebih 40 KK, pembangunan rumah layak huni pada jalan pengganti, jalan Desa Tongon menuju Desa Panimbul.
“Tapi anehnya, sampai sekarang pada tahun 2012 ini, belum juga ada penyelesaian lahan kami dari Pemkab Buol. Karenanya, kami dari masyarakat , kurang lebih 40 KK masih menunggu janji-janji Pemkab Buol, “keluhnya.
Amerudin juga menjelaskan, warga pemilik lahan telah 18 kali melakukan tatap muka dengan Pemkab Buol membahas masalah tersebut. Namun Pemkab hanya menjawab bahwa anggaran untuk pembayaran pembebasan bandara belum ada, nanti pada pembahasan anggaran sesudah Pemilukada 2012.
“Semua ini hanya janji-janji, bahkan janji pemerintah itu sudah dari tahun 2010 disampaikan. Apabila ganti rugi lahan kami belum juga direalisasikan oleh pihak pemerintah dengan secepatnya, maka kami masyarakat pemilik lahan untuk sementara akan melakukan pemblokiran di lokasi bandara,“ tandasnya.(mch)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Minim Fasilitas Pemadam Kebakaran di Touna
Redaktur : Tim Redaksi