Pelecehan Penumpang, Operator Transjakarta Bakal Diperiksa

Senin, 27 Januari 2014 – 20:19 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kepolisian akan memeriksa operator Bus Transjakarta terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang penumpang berinisial YF, di Halte Harmoni, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto menjelaskan pemanggilan akan dilakukan pekan ini untuk melengkapi berkas pemeriksaan empat tersangka petugas keamanan Transjakarta, EKL, AKI, ILA dan DLS.

BACA JUGA: Alasan Pekerjaan, Epi Tega Habisi Balita Sendiri

"Rencananya kami akan memanggil operator TransJakarta untuk dimintai keterangan minggu ini," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (27/1).

Para tersangka dijerat pasal 281 KUHP dengan ancaman penjara tiga tahun enam bulan. Kendati sudah menjadi tersangka, saat ini keempatnya tak ditahan.

BACA JUGA: Ayah Tusuk Perut Anak 18 Kali Karena Tekanan Pekerjaan

Polisi beralasan, karena ancaman hukuman di bawah lima tahun, ada yang menjamin tidak mengulangi tindak pidana, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri.

Kendati tak menahan, penyidik tetap mempercepat proses pemberkasan untuk diserahkan kepada pihak kejaksaan.

BACA JUGA: Simpan Ganja di Indekos, Pelajar Diringkus

"Tidak dilakukan penahanan namun penyidik mempercepat berkas ke kejaksaan," ungkap Rikwanto beberapa waktu lalu. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekap Pembantu, Rumah Pendeta Dikuras


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler