Pelimpahan Berkas Perkara Tahap 2, Nikita Mirzani Digiring Ke Kejari Serang

Selasa, 25 Oktober 2022 – 20:33 WIB
Aktris Nikita Mirzani. ilustrasi. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota sudah menyerahkan Nikita Mirzani ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang pada Selasa (25/10).

Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri membenarkan perkara NM telah dilengkapi oleh penyidik.

Berkas perkara tahap dua pun dilimpahkan ke Kejari Serang.

"Hari ini perkara NM sudah dilengkapi oleh penyidik Polresta Serang Kota dan akan diserahkan pelimpahan tahap dua kasus NM ke Kejari,” ujar Iwan Sumantri dalam keterangan tertulis, Selasa.

Adapun Nikita Mirzani mendatangi Polres Serang Kota dengan memakai kemeja putih, kaca mata hitam, dan celana jin biru dongker.

Pemain film Comic 8 itu menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai syarat pelimpahan tahap dua ke Kejari Serang.

“Nikita Mirzani sekitar 30 menit di dalam ruangan penyidik untuk melakukan tes kesehatan dan alhamdulilah hasil pemeriksaan Covid-19 negatif maka Nikita Mirzani langsung diserahkan bersama dengan barang bukti dari penyidik ke Kejari Serang," kata Iwan.

"NM berangkat menuju Kejari Serang menaiki mobil milik penyidik dan dikawal oleh personel Polresta Serkot," sambungnya.

Sebelumnya, Polresta Serang Kota telah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus dugaan UU ITE dan pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra.

Polisi pun mengeluarkan surat penahanan terhadap sang aktris setelah dia ditangkap dan menjalani pemeriksaan 1 x 24 jam.

Namun, polisi akhirnya memutuskan untuk tidak menahan Nikita Mirzani dengan pertimbangan kemanusiaan, yakni Nikita Mirzani memiliki anak yang masih kecil. 

Kekinian, berkas perkara tahap dua yang menyeret Nikita Mirzani itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. (mcr7/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA JUGA: Dijebloskan ke Tahanan, Nikita Mirzani Mengamuk

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nikita Mirzani Ternyata Punya Daster Favorit, Ada Kenangannya


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler