jpnn.com - JAKARTA – Anies Baswedan punya peluang maju sebagai calon gubernur pada Pilkada Jakarta 2024 setelah DPR RI membatalkan pengesahan RUU Pilkada.
Dosen Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI) Aditya Perdana menilai, secara persyaratan Anies mengantongi peluang bila diusung oleh PDI Perjuangan (PDIP).
BACA JUGA: Anies Jangan Senang Dulu, Megawati Ungkap Syaratnya untuk Tiket Pilkada Jakarta
"Kalau soal Anies itu dua hal. Kalau persyaratan tentu dalam konteks yang dibicarakan hari ini, maka kita akan bisa lihat peluangnya ada bagaimana Anies itu didorong oleh PDIP," kata Aditya saat dihubungi di Jakarta, Kamis (22/8) malam.
Namun, dia menilai ada keengganan dari partai berlambang banteng moncong putih itu untuk mengusung Anies pada Pilkada 2024, yang disiratkan lewat pernyataan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
BACA JUGA: Ungkap Opsi PDIP Daftarkan Anies ke KPU DKI, Masinton: Kawal Beramai-ramai
"Nah, jawaban itu berat karena Bu Mega sudah kasih statement soal itu bahwa kelihatannya meski belum diputuskan oleh PDIP, kelihatannya sudah berat untuk mendukung Anies Baswedan," ucapnya.
Pernyataan yang menyinggung soal Anies itu dilontarkan Megawati setelah pembacaan nama-nama calon kepala daerah yang diusung PDI Perjuangan gelombang kedua di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Kamis.
BACA JUGA: Konon Sikap PDIP Ini Bisa Jadi Jebakan Batman untuk Kaesang
"Peluangnya ada cuma masalahnya ada pernyataan eksplisit yang sudah disampaikan oleh Bu Mega hari ini (Kamis) yang kelihatannya Anies itu tidak akan didukung oleh PDIP," tuturnya.
Untuk itu, dia mengatakan bahwa peluang yang tersisa bagi Anies untuk maju pada Pilkada 2024, apabila merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), ialah lewat gabungan partai politik nonparlemen.
Namun, dia skeptis hal tersebut bisa mengantarkan Anies berkompetisi di Pilkada Jakarta 2024.
"Sehingga harapannya adalah berasal dari partai politik nonparlemen yang menurut saya itu pun juga tidak mungkin karena mencapai 7,5 persen, kan tidak mudah dalam konteks hari ini, misalnya teman-teman Partai Gelora masuk, kemudian Perindo masuk (mendukung Anies)," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan RUU pilkada batal dilaksanakan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pencalonan kepala daerah-wakil kepala daerah akan berlaku.
Adapun Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023—2024 dengan agenda pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang rencananya digelar pada Kamis (22/8) pagi ditunda karena jumlah peserta rapat tidak mencapai kuorum.
RUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah.
Pembahasan itu dinilai tak sesuai dengan Putusan MK yang diputuskan pada Selasa (20/8) terkait dengan pilkada, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Adapun Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu