Kuota bagi tenaga kerja asing untuk bekerja di Korsel itu terdiri dari sektor manufaktur (39.100 pekerja), pertanian (3.850 pekerja), perikanan (1.620 pekerja), konstruksi (1.300 pekerja) dan jasa (130 pekerja). Menurut Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar, peluang tersebut harus segera dimanfaat oleh para TKI yang hendak bekerja di Korea Selatan.
"Tentunya dengan mempersiapkan dokumen lengkap, kompetensi dan keterampilan kerja, kemampuan bahasa dan pendekatan budaya,” kata Muhaimin dalam keterangan persnya mengenai kunjungan kerjanya ke Korsel, Selasa (9/10).
Muhaimin menambahkan, peluang kerja dan permintaan akan TKI sektor formal sebenarnya cukup tinggi. Hanya saja, TKI dituntut untuk memiliki keahlian dan keterampilan kerja yang baik sehingga mampu bersaing dengan tenaga kerja dari negara lain.
“Kita tetap optimis untuk terus meningkatkan jumlah TKI formal ke Korea setiap tahun. TKI asal Indonesia memang mendapatkan prioritas kerja dari perusahaan-perusahan dan masyarakat Korea. Kelebihannya selain rajin, disipilin dan cepat belajar juga terkenal ramah," kata Muhaimin.
Pada tahun 2012 ini, lanjut Muhaimin, TKI sudah 5399 TKI ditempatkan di Korsel melalui sistem Employment Permit System (EPS) berdasarkan kesepakatan G to G (Government to Government). Angka itu terdiri dari 4.422 TKI di sektor manufaktur, 670 TKI sektor perikanan, 301 TKI sektor konstruksi, 5 TKI sektor pertanian dan 1 TKI di sektor jasa.
“Dari hasil dialog dengan para TKI kita, mereka rata-rata digaji sekitar 12 juta- 18 juta per bulan dengan masa kontrak kerja selama 4 tahun 10 bulan. Apalagi mereka telah disediakan jatah makan dan asrama di sekitar perusahaan,“ sebutnya.(Cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Ingatkan KPK Tak Umbar Curhat ke Media
Redaktur : Tim Redaksi