Pemahaman Pancasila: Habib Novel Bandingkan Jokowi dengan SBY

Kamis, 05 Desember 2019 – 17:26 WIB
Pak Jokowi dan Pak SBY. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Media Center 212 Habib Novel Bamukmin meragukan pemahaman Presiden Joko Widodo alias Jokowi soal Pancasila dan membandingkannya dengan SBY ketika memimpin negara.

Menurutnya, Pancasila masih terjaga dengan baik saat SBY masih menjabat sebagai presiden.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Surat Peringatan untuk Anies dan Jokowi vs Rocky Gerung

 

Sedangkan, Novel Bamukmin melihat Presiden Jokowi tak mengaplikasikan nilai-nilai Pancasila dalam kebijakannya dan penegakan hukum.

BACA JUGA: Novel Bamukmin Sebut Sukmawati Lebih Parah Dari Ahok

Novel mengambil salah satu kasus penistaan agama yang memenjarakan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Menurut dia, hukuman terhadap Ahok itu tidak maksimal. Dan hal itu tidak sejalan dengan sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa.

BACA JUGA: Unggahan Jokowi soal Pancasila Muncul Setelah Dihina Rocky Gerung di ILC

"Sila pertama negara ini dibuat menjadi terbalik yang justru negara ini sudah menjadi negara darurat penista agama. Di mana sila ketuhanan yang sdh terjaga dari zaman Orde Lama, Orde Baru sampai zaman SBY pun, Pancasila sangat terjaga. Di mana pelaku penista agama dihukum berat atau maksimal," kata Novel kepada JPNN.com, Kamis (5/12).

Novel juga menganggap rezim telah membuat gaduh negara ini dengan menjadikan Indonesia surga bagi penista agama. Novel melihat banyak penista agama tidak diproses, kecuali Ahok.

"Itu pun dengan hukuman ringan dan sudah didemo berjilid-jilid dengan jutaan orang sehingga jelasnya ketidakadilan yang tegak di negara ini dan ini jelas bertentangan Pancasila dengan sila-sila yang memuat tentang keadilan," kata Novel.

Sekretaris Jenderal Koordinator Bela Islam ini mencontohkan Habib Ja'far Soddiq Al-Alatas yang diduga menghina Wakil Presiden langsung ditangkap.

Sedangkan Sukmawati Soekarnoputri dan Ahmad Muwafiq alias Gus Muwafiq, menurut Novel, ketika menistakan agama tidak diproses hukum.

"Karena saya selaku Sekjen Korlabi yang mendampingi pelapor pertama kasus sukmawati paham betul denhan kasus yang kami tangani. Bahkan MUI pun tidak berani mengeluarkan fatwanya," jelas Novel. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler