MALANG - Menanggapi mundurnya Fakhrudin ini, manajer legal PT Arema Indonesia, Buyung Adi Sasono mengatakan sesuai regulasi yang berlaku, pengunduran diri pemain tidak bisa dilakukan dengan mekanisme semudah ituYaitu memberikan surat pengunduran diri dan meminta haknya diberikan
BACA JUGA: Maung Temukan Karakter
"Harus ada pembicaraan terlebih dahulu antara pemain yang bersangkutan dan manajemen Arema," ujar Buyung di kantor Arema Senin (14/3) siang.Merujuk pada standar kontrak profesional 2010/2011 yang diterbitkan PT Liga Indonesia, pemain dan manajemen Arema harus merujuk pada pasal 13 tentang penyelesaian keluhan
BACA JUGA: Markus dan Persib Dapat Kado Spesial
Ini belum kami lalui," ujar alumnus Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang tersebut.Merujuk ke ayat selanjutnya, yaitu pasal 13 ayat 2, di situ tertulis "Apabila pemain dan klub tidak mampu menyelesaikan keluhan, mempertimbangkan keadilan bagi pemain dan klub, keduanya diminta mengacu permasalahan pada pengadilan ketenagakerjaan atau kedua belah pihak dapat menyerahkan keluhan kepada penyelesaian yang dapat dicapai melalui National Dispute Resolution Chambe".
National Dispute Resolution Chamber tersebut adalah lembaga penyelesaian sengketa di PSSI
BACA JUGA: Persema Beri Kado Batik Arifin Panigoro
Kami ingin penyelesaian terbaik bagi kedua pihak dengan hukum yang berlaku di persepakbolaan Indonesia," ucap Buyung.Berdasar data yang dimiliki bagian legal PT Arema Indonesia, Fakhrudin terikat kontrak sejak Agustus 2010 laluKontrak Fakhrudin baru akan berakhir pada 31 Juli 2011 mendatang"Musim lalu ada klausul jika pemain tidak melanjutkan kontrak di tengah jalan maka akan ada sanksi bagi pemainMusim ini regulasi tersebut tidak ada," tandas Buyung(did/abm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Harapkan Dapat Kejelasan Gaji
Redaktur : Tim Redaksi