Pemalsu Dokumen Ini Ternyata Bekerja Sama dengan Mafia Properti

Kamis, 19 September 2019 – 22:41 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Helmi, 54, pemalsu dokumen seperti ijazah, sertifikat rumah, sertifikat tanah, surat izin mengemudi (SIM), hingga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) diringkus jajaran Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan, dalam beraksi biasanya pelaku bekerja sama dengan mafia properti dan dapat bayaran sekitar Rp 10 hingga Rp 15 juta per surat.

BACA JUGA: Ulah Brigpol As Bikin Malu Korps Bhayangkara

“Kasus ini ada kaitan dengan mafia properti yang dulu pernah kami ungkap. Jadi, pelaku (Helmi) adalah penyedia surat palsunya,” ujar Suyudi kepada wartawan, Kamis (19/9).

Suyudi menambahkan, Helmi dibekuk pada 28 Agustus 2019 lalu di ruko miliknya di kawasan Jakarta Pusat. Untuk mengelabui aparat, pelaku memakai usaha percetakannya sebagai kedok kejahatan.

BACA JUGA: Jacksen Tiago Akui Persipura Tak Dapat Pemain Berkualitas di Bursa Transfer

"Dia buka ruko untuk pura-pura usaha percetakan dan digital printing," sambung Suyudi.

Kepada petugas, Helmi mengaku otodidak dalam membuat surat-surat penting palsu. Dia hanya bermodal kertas karton dan desain melalui komputer untuk bisa membuat surat-surat penting palsu ini.

BACA JUGA: Video Adegan Tak Senonoh Dua Pelajar Hebohkan Warga Tuba

Dalam melakukan pemasaran, Helmi hanya bekerja apabila ada orderan dan pemesan hanya dari orang yang memang dipercaya.

“Jadi, dia bukan pintar, tetapi lebih pada keterampilan yang bagus. Mereka (bertransaksi sistem) putus ya artinya pelaku enggak kenal sama dia. Pelaku mafia properti enggak kenal dia tapi dia tahu dari orang, dari orang lagi," urai Suyudi yang juga mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat ini.

Dari hasil pemeriksaan diketahui Helmi sudah delapan tahun beraksi. Hingga kini polisi masih mengejar buron yang biasa membantu Helmi.

Dari tangan pelaku polisi menyita satu komputer, printer, monitor untuk membandingkan sertifikat asli dengan palsu, tiga lembar kertas HVS, satu unit telepon genggam dan beberapa sertifikat yang dipalsukan tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dan terancam enam tahun penjara.

"Pelaku diduga kuat beraksi dari 2011. Dia enggak pernah ditangkap karena licin dan baru kami tangkap saat ini," tandas Suyudi. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler