Pemalsu Oli Federal Ini Divonis Denda hanya Rp 20 Juta

Kamis, 17 Mei 2018 – 19:37 WIB
Terdakwa Andy alias A Siang saat mendengarkan vonis majelis hakim, Kamis (17/5/2018). Foto: pojoksatu

jpnn.com, MEDAN - Majelis Hakim yang diketuai Syafril Batubara memvonis terdakwa pemalsu Oil Federal, Andy alias A Siang, hanya membayar denda sebesar Rp 20 juta di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (16/5/2018).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Andy terbukti bersalah, menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 20 Juta dan apabila tidak dibayar maka digantikan dengan subsider 5 bulan kurungan,” ujar Majelis Hakim Syafril Batubara.

BACA JUGA: Del Piero Terpanggil Membantu Korban Erupsi Gunung Sinabung

Setelah mendengarkan putusan Majelis Hakim, penasehat hukum terdakwa merasa keberatan dan menyatakan pikir-pikir.

Sementara Jaksa Penuntut Umum Maria Tarigan saat diwawancarai wartawan mengenai putusan Hakim pihaknya menunggu kelanjutan dari terdakwa.

BACA JUGA: Puji Gaya Rap-rap PSMS Medan, Del Piero Bilang Begini

“Tergantung pada terdakwa, kalau mereka banding, kita juga banding,” ucap Jaksa seusai sidang.

Untuk diketahui di persidangan sebelumnya JPU hanya menuntut terdakwa Andy alias A Siang, yang dinyatakan terbukti melakukan perdagangan dan pemalsuan hak merek serta materai Federal Oil, Andy ‘cuma’ membayar denda sebesar Rp 15 juta.

BACA JUGA: Terlilit Utang, Pria Berseragam Alfamart Nekat Rampok Sopir

Terdakwa Andy alias Asiang terbukti melanggar Pasal 102 (1) UU RI No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Di persidangan sebelumnya JPU Febrina Sebayang menjelaskan soal tuntutan yang tidak ada hukuman penjara itu.

“Dia (Andy alias A Siang) tidak memproduksi dan hanya membeli dari online. Oli-nya juga belum diedarkan dan baru disimpan di gudang,” jelas JPU dari Kejatisu tersebut.

Saat ditanya, apakah tuntutan tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Febrina mengaku kalau tuntutan itu yang memberikan adalah pimpinannya.

Dalam dakwaan JPU Febrina, terendusnya usaha ilegal terdakwa berawal saat petugas Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penggrebekan sebuah gudang di Jalan Padang No 5 Kecamatan Medan Tembung.

Di dalam gudang tersebut, ditemukan ratusan botol oli merk Federal. Setelah dicek kepada distributor tunggal di Sumut, produksi PT Federal Karyatama diketahui ternyata tidak ada menyimpan oli Federal di gudang tersebut.

“Petugas melakukan pengecekan botol oli. Hasil yang diperoleh seperti tidak memperlihatkan Security Ink (tulisan FEDERAL OIL warna putih) pada label botol kemasan bila disinari dengan alat berupa senter ultraviolet,” tandas JPU.

Sedangkan, lanjut Febrina, oli produksi PT Federal Karyatama bila disinari akan memunculkan tulisan FEDERAL OIL warna putih. Kemudian, saat diraba pada sudut kanan bawah botol tidak memiliki tanda gelombang.

“Sedangkan oli PT Federal Karyatama bila diraba akan terasa sedikit lebih kasar,” pungkas JPU. (fir)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sepasang Oknum PNS Terciduk Berbuat Mesum di Kafe


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler